SEMARANG (jatengtoday.com) – Gugatan hak cipta penggunaan potret Nyonya Meneer yang diajukan Charles Saerang melawan PT Bhumi Empon Mustiko belum berakhir.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, Charles mengambil upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Charles, Alvares Guarino menegaskan, Kasasi penting diajukan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Sebab, dia melihat banyak kejanggalan dalam putusan majelis hakim.
Disebutkan, salah satu pertimbangan hakim tidak menerima gugatan karena Charles dianggap sudah tidak memiliki legal standing. Alasannya karena PT Perindustrian Nyonya Meneer yang dipimpin Charles sudah dinyatakan pailit.
“Padahal Pak Charles bertindak selaku ahli waris dari Nyonya Meneer, bukan sebagai mantan Dirut PT Perindustrian Nyonya Meneer. Ini kan beda konteks,” tegas Alvares saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Hak Cipta Potret Nyonya Meneer
Dia menjelaskan, pokok gugatan ini berkaitan dengan penggunaan potret Nyonya Meneer dalam produk minyak telon PT BEM.
Potret tersebut digunakan tanpa seizin Nyonya Meneer atau ahli warisnya. Karena tidak memiliki izin maka dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
“Pak Charles ini selaku ahli waris yang keberatan. Secara moral bagaimana coba, potret neneknya dipakai dalam produk dagang untuk meraup keuntungan. Seharusnya ini ada royalti,” ungkap Alvares.
Ia menganggap, majelis hakim PN Semarang tak berani melakukan penemuan hukum (rechtvinding). Padahal itu perlu dilakukan saat hakim mengalami keragu-raguan dalam mempertimbangkan sebuah perkara.
Inti Kasasi
Permohonan Kasasi diajukan Charles pada 14 September 2020. Ada tiga pihak yang menjadi termohon. Yakni Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, dan PT BEM.
Ada banyak hal yang termaktub dalam Kasasi tersebut. Selain menegaskan kedudukan Charles sebagai ahli waris, juga membantah dalih-dalih yang dilontarkan pihak PT BEM sebelumnya.
Seperti dalih PT BEM yang mengklaim kepemilikan merek dagang Nyonya Meneer adalah satu kesatuan dengan potret Nyonya Meneer.
Menurut Alvares, protret merupakan suatu yang khas. “Potret itu beda dengan foto biasa. Kalau foto bisa panorama, kendaraan. Khusus potret objeknya sudah pasti orang. Harus ada izin. Undang-undang menyatakan begitu,” tandas Alvares. (*)
editor: ricky fitriyanto