Minggu, Januari 17, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Gugatan Pemuda Pancasila Kota Semarang Berlanjut, PN Semarang Tunjuk Hakim Mediator

Hakim juga menanyakan Surat Keputusan kepengurusan MPC.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 13 Agustus 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read
Bandar Pil Koplo di Kota Semarang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang sedang memeriksa perkara. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemeriksaan gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila di Kota Semarang masih terus berlanjut. Namun, sebelum memasuki sidang pokok perkara, upaya mediasi tetap akan dilakukan terlebih dahulu.

Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin Rahmad menghadirkan para pihak serta menunjuk mediator. “Menetapkan Muhammad Setiadi sebagai hakim mediator dalam perkara ini,” ujarnya, Kamis (13/8/2020).

Selain itu, hakim Rahmad juga menanyakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang selaku tergugat I. Serta SK dan surat kuasa dari MPW Pemuda Pancasila Jateng selaku tergugat III.

Namun pada kesempatan itu, kuasa hukum keduanya belum dapat menunjukkannya. Padahal, SK tersebut sudah ditanyakan hakim sejak sidang pekan lalu.

Gugatan tersebut diajukan oleh empat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila yang ada di tingkat kecamatan. Mereka adalah PAC Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen, dan PAC Candisari.

Keempatnya menggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang (tergugat I), Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kota Semarang (tergugat II), dan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah (tergugat III).

Menanggapi pemeriksaan perkara hari ini, kuasa hukum penggugat, Hanitiyo Satria Putra mengatakan, SK kepengurusan dan surat kuasa merupakan berkas administrasi utama yang harus dimiliki dalam perkara tersebut.

Menurut dia, itu gunanya untuk menunjukkan jika pihak yang hadir merupakan pihak tergugat atau yang mewakilinya.

“Kalau nggak bisa menunjukkan SK kepengurusan yang asli berarti status kepengurusannya tak sah. Begitu juga jika nggak ada surat kuasa, maka yang mewakili di persidangan juga tak sah,” kata Hanitiyo.

Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Moch Imron masih kekeuh menyatakan jika dirinya mempunyai SK kepengurusan yang sah. Tak hanya salinannya saja, ia mengaku menyimpan SK aslinya. “Kami punya SK aslinya,” ucap dia saat dikonfirmasi terpisah. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Gugatan Pemuda Pancasilapemuda pancasila jatengpemuda pancasila kota semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Lima Kecamatan di Lumajang Diguyur Hujan Abu Semeru

Lima Kecamatan di Lumajang Diguyur Hujan Abu Semeru

16 Januari 2021
PVMBG: Status Gunung Semeru Masih Waspada

PVMBG: Status Gunung Semeru Masih Waspada

16 Januari 2021
Lima Orang di Manado Tewas Tertimbun Longsor

Lima Orang di Manado Tewas Tertimbun Longsor

16 Januari 2021
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran 4,5 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran 4,5 Kilometer

16 Januari 2021
Sempat Lumpuh akibat Gempa, Jalur Majene-Mamuju Kembali Normal

Sempat Lumpuh akibat Gempa, Jalur Majene-Mamuju Kembali Normal

16 Januari 2021
Polisi Myanmar Bentrok dengan Massa Pendukung Biksu Radikal

Polisi Myanmar Bentrok dengan Massa Pendukung Biksu Radikal

16 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2613 share
    Share 1045 Twit 653
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1032 share
    Share 413 Twit 258
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    939 share
    Share 376 Twit 235
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    849 share
    Share 340 Twit 212
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2567 share
    Share 1027 Twit 642
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk