SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemeriksaan gugatan antar pengurus Pemuda Pancasila di Kota Semarang masih terus berlanjut. Namun, sebelum memasuki sidang pokok perkara, upaya mediasi tetap akan dilakukan terlebih dahulu.
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang yang dipimpin Rahmad menghadirkan para pihak serta menunjuk mediator. “Menetapkan Muhammad Setiadi sebagai hakim mediator dalam perkara ini,” ujarnya, Kamis (13/8/2020).
Selain itu, hakim Rahmad juga menanyakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang selaku tergugat I. Serta SK dan surat kuasa dari MPW Pemuda Pancasila Jateng selaku tergugat III.
Namun pada kesempatan itu, kuasa hukum keduanya belum dapat menunjukkannya. Padahal, SK tersebut sudah ditanyakan hakim sejak sidang pekan lalu.
Gugatan tersebut diajukan oleh empat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila yang ada di tingkat kecamatan. Mereka adalah PAC Semarang Utara, PAC Pedurungan, PAC Mijen, dan PAC Candisari.
Keempatnya menggugat MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang (tergugat I), Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila Kota Semarang (tergugat II), dan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Tengah (tergugat III).
Menanggapi pemeriksaan perkara hari ini, kuasa hukum penggugat, Hanitiyo Satria Putra mengatakan, SK kepengurusan dan surat kuasa merupakan berkas administrasi utama yang harus dimiliki dalam perkara tersebut.
Menurut dia, itu gunanya untuk menunjukkan jika pihak yang hadir merupakan pihak tergugat atau yang mewakilinya.
“Kalau nggak bisa menunjukkan SK kepengurusan yang asli berarti status kepengurusannya tak sah. Begitu juga jika nggak ada surat kuasa, maka yang mewakili di persidangan juga tak sah,” kata Hanitiyo.
Sementara itu, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Semarang, Moch Imron masih kekeuh menyatakan jika dirinya mempunyai SK kepengurusan yang sah. Tak hanya salinannya saja, ia mengaku menyimpan SK aslinya. “Kami punya SK aslinya,” ucap dia saat dikonfirmasi terpisah. (*)
editor: ricky fitriyanto