SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang gugatan yang diajukan Yunantyo Adi Setyawan melawan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Salah satu kuasa hukum Fathur Rokhman, Mochtar Hadi Wibowo menilai bahwa gugatan tersebut hanya mencari perhatian. Ia meminta supaya dicabut saja karena sudah tidak tepat.
Dalam kasus ini, pihak Rektor Unnes, juga menegaskan masih membuka pintu maaf jika penggugat memiliki itikad baik.
“Kami tunggu permohonan maaf. Pada intinya dalam permasalahan ini kami membuka pintu maaf,” ujar salah satu pengacara Rektor Unnes, Mochtar Hadi Wibowo saat dihubungi, Jumat (17/4/2020).
Sementara itu, pengacara pihak penggugat, Michael Deo tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi terkait kelanjutan perkara itu.
Rangkaian Dugaan Plagiarisme
Gugatan tersebut merupakan rangkaian dari perkara dugaan plagiarisme yang diduga dilakukan Rektor Unnes. Dalam hal ini, Yunantyo pernah mengadu ke UGM terkait dugaan tersebut pada 23 Oktober 2018 lalu.
Belakangan, Yunantyo malah dilaporkan oleh Rektor Unnes ke Ditreskrimum Polda Jateng atas dugaan pencemaran nama baik, tepatnya pada 9 Januari 2019.
Tak terima atas laporan di Polda tersebut, Yunantyo lantas melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan 3 pihak sekaligus.
Selain Rektor Unnes sebagai tergugat, Yunantyo juga menyeret Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Panut Mulyono, dan Kapolda Jawa Tengah sebagai turut tergugat.
Perkaranya itu tercatat dalam nomor register: 107/Pdt.G/2020/PN Smg.
Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan bahwa sidang tersebut masih terus berjalan. “Sidang itu ditunda 5 Mei mendatang, agenda mediasi, dilaksanakan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro,” jelasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto