SEMARANG – Upaya Kasan Basri,91, warga Jalan Singa Utara nomor 31 RT 1 RW 4 Kalicari Pedurungan Kota Semarang mencari keadilan terkait ganti rugi proyek tol ruas Gayamsari Semarang tahun 1990 silam berbuah manis.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan gugatan yang dilayangkan Kasan Basri, dan menghukum tergugat PT Jasa Marga Persero Tbk membayar kerugian ke penggugat total sekitar Rp 71,8 miliar.
“Menghukum tergugat membayar kerugian yang dialami penggugat akibat perbuatan hukum yang dilakukan senilai Rp71,8 miliar,” kata ketua majelis hakim Moh Sutarwadi dalam putusannya yang dibacakan pada sidang terbuka umum, Kamis (14/12).
Jumlah kerugian itu lanjut hakim terdiri dari kerugian materiil RP67,8 miliar atas tanah penggugat yang kini dikuasai tergugat, kerugian Rp3,390 miliar atas sewa selama tergugat menguasai tanah, serta kerugian immateriil Rp678 juta.
Dalam putusannya, majelis menolak eksepsi tergugat Jasa Marga dan turut tergugat Kepala Kelurahan Kalicari, Kepala Kelurahan Sendangguwo dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.
“Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat. Dalam pokok perkara. Mengabulkan gugatan sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” imbuh hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan obyek sengketa tanah sesuai Buku C Desa No. 56 persil 2 Klas S 1 seluas +/- 5.650 m2 atas nama Kasan Basri yang sekarang menjadi jalan tol adalah sah demi hukum milik penggugat. Menurut hakim, obyek sengketa tidak ada hubungannya dengan panitia pembebasan tanah.
“Tegugat sebagai perusahaan seharusnya mengantisipasi dan hati hati dalam bertindak agar tidak salah orang dalam memberi ganti rugi,” lanjut hakim.
Hakim mengabaikan putusan perdata kasasi terdahulu karena dinilai tidak terkait dengan perkara aquo. Hakim meragukan dan mengeyampingkan keberadaaannya karena tidak valid.
Atas putusan itu, tergugat dan turut tergugat yang hadir mengaku masih berfikir untuk mengambil sikap. Sementara, tim kuasa hukum penggugat, H Boedy Koeswiharto, Taufiq Arif Martadi dan Toto Riyanto mengapresiasi putusan itu.
“Kami apresiasi karena putusan itu menunjukkanasanya keadilan hukum. Ternyata masih ada keadilan hukum di Negeri ini. Perkara ini menjadi pembelajaran ke depan agar lebih hari-hati,” kata Boedy.
Wahid Budiono, kuasa hukum turut tergugat Kelurahan Sendanguwo dan Kalicari dari Bagian Hukum Pemkot Semarang mengakui, adanya leter C nomor 56 atasnama Kasan Basri.
“Kami cek lapangan dan data di kelurahan, leter C masih atas nama Kasan Basri. Pada pemeriksaan setempat, memang benar obyeknya itu (sekarang jadi tol). Soal salah bayar kami tidak tahu. Leter C itu belum pernah diajukan sertifikat. Sejauh ini belum ada pencoretan dan masih melekat,” kata Wahid.
Mendasarkan Buku C Desa No. 56, bukti Surat Dirjen Pajak Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Semarang Kantor Dinas Luar Tk I IPEDA Kotamadia Semarang No. S.5162/WPJ.05/KI.1513/81 tanggal 23 Juli 1981 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1987 atas nama Kasan Basri.
Serta Surat Keterangan No. 593/05 tanggal 9 Januari 2006 yang diterbitkan oleh Kelurahan Kalicari, Surat Keterangan No. 593/158/2016 tanggal 05 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh Kelurahan Sendangguwo dan Surat No. 5496/300.5/33.74/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Diketahui, pada tahun 1981 tanah tersebut dibebaskan untuk jalan tol Genuk – Jatingaleh. Pada 1990 semua pemilik tanah yang dibebaskan mendapatkan ganti rugi.
Tapi sampai kini Kasan Basri tidak pernah memperoleh ganti rugi. Diketahui, Jasa Marga justru memberi ganti rugi ke seorang bernama Juwariyah (sudah meninggal dunia). Karena itulah Kasan menggugat PT Jasa Marga dan dikabulkan hakim. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito