Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Gorontalo Akhirnya Kantongi Izin PSBB

Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo.

Jateng Today oleh Jateng Today
Selasa, 28 April 2020
di PEMERINTAHAN
Reading Time: 2min read
Gorontalo Akhirnya Kantongi Izin PSBB

Suasana di pusat perbelanjaan di Gorontalo saat pandemi Covid-19. ANTARA/Debby Mano

BagikanTwit

GORONTALO (jatengtoday.com) – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan kedua kalinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo.

“Alhamdulillah, tadi saya dapat kesempatan untuk diwawancara soal PSBB, hanya 10 menit setelah itu saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (28/4/2020) malam.

Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.

“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk TNI, Polri untuk langkah-langkah selanjutnya. Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” katanya.

Pada Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Kelima, keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 April 2020. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Kebijakan PSBBPSBB Gorontalo
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Sekolah Tatap Muka Wajib Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

22 Januari 2021
Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

22 Januari 2021
David Priambowo General Manager Baru Hotel Dafam Semarang

David Priambowo General Manager Baru Hotel Dafam Semarang

22 Januari 2021
Hendi-Ita Resmi Diberhentikan Sekaligus Diumumkan Terpilih Kembali

Hendi-Ita Resmi Diberhentikan Sekaligus Diumumkan Terpilih Kembali

22 Januari 2021
25 Nakes Positif Corona, Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara

25 Nakes Positif Corona, Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara

22 Januari 2021
Rusia Ajukan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sputnik V

Pertama di Uni Eropa, Hongaria Beli Vaksin Sputnik V Buatan Rusia

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2784 share
    Share 1114 Twit 696
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2729 share
    Share 1092 Twit 682
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    978 share
    Share 391 Twit 245
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5688 share
    Share 2275 Twit 1422
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1542 share
    Share 617 Twit 386
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk