in

Gerai Mixue Viral dan Sertifikasi Halal

Mixue masih dalam proses sertifikasi halal dari MUI namun sudah viral. Bagaimana hukum mengatur ini?

Mixue sedang ngehit di Indonesia. Mixue di Indonesia menjadi sorotan masyarakat karena viral dan cenderung mengincar tempat-tempat yang mulanya sunyi (bisa terbilang angker) untuk digunakan sebagai gerai. Bahkan, gerai-gerai Mixue sudah masuk di pelosok desa dengan harga yang menurut beberapa konsumen lebih ekonomis. Namun, ternyata permasalahan sertifikasi halal pada produk Mixue jauh lebih ramai juga diperbincangkan oleh kebanyakan penduduk Indonesia.

sertifikasi halal mui terkait produk mixue.
Mixue masih dalam proses sertifikasi halal. (Credit: Halal MUI).

Sampai sekarang, menurut informasi dari MUI, Mixue masih dalam proses sertifikasi halal.

Mixue, es krim dan teh asal China, beberapa waktu lalu ditegur oleh LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) setelah menemukan bahwa ada salah satu gerai Mixue di Jawa Tengah yang memasang logo halal padahal proses sertifikasi sedang berlangsung (belum selesai 100%) sekitar 70% sehingga mereka harus menunggu sertifikat halal untuk dapat memasang logonya. Mereka telah mengajukannya sejak 13 November 2022 berdasarkan data SiHalal (Sistem Informasi Halal) sampai sekarang masih belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah mengenai penerbitannya.

Teguran tersebut didukung oleh hukum positif di Indonesia, yakni sesuai ketentuan pasal 87 ayat (1) PP No. 39 tahun 2021 yang memaparkan bahwa apabila produk telah mendapatkan sertifikat halal, maka pelaku usaha wajib mencantumkan logo halal yang sekarang sesuai dengan Kementerian Agama.

Secara esensial, sertifikat halal menjadi penting sebab mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim, di mana agama Islam melarang mengkonsumsi makanan atau minuman haram sehingga sertifikat “halal” menjadi bukti termudah dan aman bahwa bahan-bahan makanan yang dipakai untuk membuat sebuah produk tidak dilarang dalam ajaran Islam.

Salah satu sumber yang menyatakan bahwa pentingnya makanan dan minuman halal adalah Quran Surat Al-Baqarah ayat 168 yang menyebutkan, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu”.

Ayat itu menjadi urgensial bagi sebuah produk agar memiliki sertifikasi halal karena itu akan menguntungkan kedua belah pihak, konsumen yang merasa aman dan nyaman dalam mengonsumsi, serta pelaku usaha yang mampu bersaing di ranah global dan produknya dapat lebih dipercayai masyarakat. Namun demikian, pemasangan logo halal harus mudah terlihat agar konsumen mengetahuinya secara transparan.

Persoalan logo halal dalam makanan atau minuman yang diproduksi atau dipasarkan oleh pelaku usaha dan konsumen yang mengonsumsinya saling berkaitan sesuai aturan pada pasal 4 huruf a UU No. 8 tahun 1999 yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Selain itu, pada pasal 4 huruf c juga menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi produk.

Hukum perlindungan konsumen juga mengatur masalah kehalalan produk sesuai dengan pasal 8 UU No. 8 tahun 1999 di mana menyebutkan bahwa perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha adalah tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang termaktub dalam label.

Sertifikasi halal pada makanan atau minum bersifat wajib apabila produk beredar, masuk, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai regulasi pada pasal 4 UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebagai masyarakat yang menyadari bahwa sertifikasi halal itu sangat penting di Indonesia mendesak BPJH untuk segera memberikan keputusan pada Mixue berdasarkan ketetapan halal MUI agar semuanya dapat mendapatkan kejelasan terkait halal atau tidaknya.

Di sisi lain, Mixue seharusnya juga tidak memasang logo halal bila belum mendapatkan sertifikasi dari BPJH agar konsumen tidak terkecoh. [hd]

*) Muhammad Fachrul Hudallah, S.H. Berasal dari Langgardalem, Kec. Kota, Kab. Kudus, Jawa Tengah. Aktif di media sosial dan menjadi pemerhati masalah sosial dan hukum. Pengurus di Litbang DPN PERMAHI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *