SEMARANG (jatengtoday.com) – Target pendapatan pajak daerah di Kota Semarang tahun 2019 ini Rp 1,4 triliun. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus menggenjot pendapatan pajak di berbagai sektor untuk mencapai target tersebut.
Hingga September 2019 atau triwulan ketiga ini, Bapenda Kota Semarang mengaku telah mencapai 80 persen atau kurang lebih Rp 1,179 triliun, dari target Rp 1,4 triliun tersebut.
Pendapatan tersebut berasal dari 11 item pajak, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak penerangan jalan PLN, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Dari berbagai sektor pajak tersebut, penyumbang terbesar berasal dari BPHTB, PBB, pajak hotel dan penerangan jalan,” kata Plt Kepala Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto, Selasa (1/9/2019).
Realisasi pajak BPHTB sebesar Rp 261.119.055.182 dari target Rp 401.000.000.000, PBB realisasi telah mencapai Rp 457.349.545.080 dari target Rp 425.000.000.000. Kemudian untuk realisasi pajak penerangan jalan telah terealisasi sebesar Rp 172.791.969.499 dari target Rp 260.000.000.000, pajak hotel terealisasi Rp 80.355.643.880 dari target Rp 98.500.000.000.
Sedangkan untuk sektor parkir dan retribusi reklame yang juga memiliki potensi cukup besar, belum sesuai harapan. Retribusi parkir baru mencapai realisasi sebesar Rp 18.059.818.329 dari target sebesar Rp 21.750.000.000. Sedangkan pajak reklame sebesar Rp 22.593.522.770 dari target Rp 40 miliar. “Untuk retribusi dari reklame dan parkir perlu digenjot lagi,” ujarnya.
Hal yang cukup menggembirakan adalah realisasi pendapatan dari sektor PBB. Bahkan melebihi 100 persen. “Artinya, sekarang ini tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat baik,” katanya.
Mengenai target Rp 1,4 triliun di 2019 ini, pihaknya mengaku optimistis bisa tercapai hingga akhir tahun ini. “Sehingga bisa untuk membiayai pembangunan di Kota Semarang,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto mengatakan, optimalisasi pendapatan pajak perlu didorong. Untuk mendorong hal tersebut, DPRD bersama Pemkot Semarang menginisiasi adanya Perda tentang pajak reklame yang baru. “Sehingga bagi pemasang reklame bisa langsung ditarik pajaknya, meskipun belum berizin. Dengan begitu, pendapatan asli daerah bisa meningkat. Bapenda harus bisa mengawasi reklame tak berizin,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto