in

Gelapkan Miliaran Dana Nasabah, Karyawan BKK Eromoko Minta Maaf

SEMARANG (jatengtoday.com) – Giri Rahmanto, mantan karyawan PD BKK Eromoko (kini PT BKK Jateng) Cabang Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri mengaku salah karena telah menggelapkan dana milik nasabah di perusahaan daerah tersebut.

“Iya, saya salah. Saya mohon maaf,” ucap Giri Rahmanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2020). Namun terdakwa sendiri mengikuti sidang secara daring dari Lapas.

Giri mengamini hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng yang menyatakan dirinya telah menggelapkan tabungan dan deposito nasabah sehingga menimbulkan kerugian Rp2,78 miliar.

Ketua Majelis Hakim Bakri pun sempat menanyakan tentang aliran dana tersebut. “Uang sebanyak itu digunakan buat apa saja? Buat nafkah istri muda atau buat apa?” tanya hakim.

“Buat saya sendiri Yang Mulia,” jawab terdakwa. Dia juga menegaskan tidak ada pihak lain yang turut membantu melancarkan aksinya. Semua dilakukan saat Giri masih menjadi staf bidang dana BKK Eromoko pada 2014–2017.

Sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Amir Akbar membeberkan, meskipun telah melakukan korupsi uang miliaran, terdakwa tidak memiliki properti atau barang mewah. Pasalnya uang habis diserahkan kepada dukun untuk digandakan.

Namun terkait dugaan bahwa terdakwa terjerumus dalam jaringan penggandaan uang secara mistis ini tidak dibahas di pengadilan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto