SEMARANG (jatengtoday.com) – Alivia Yanuar Miranti, terdakwa penggelapan dana talangan take over kredit nasabah di Bank Panin Dubai Syariah (PDS) Cabang Semarang senilai Rp 20,2 miliar, akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (25/9/2019).
Majelis Hakim yang dipimpin Casmaya,lbmenyatakan terdakwa Alivia terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani,” ucap Casmaya di ruang sidang.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti untuk perkara lain atas nama Deasy Faizati, dkk.
Atas vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Agung Oetoyo menyatakan bakal menggunakan masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.
Menurutnya vonis tersebut masih terlalu berat. Menurut dia, perkara yang menjerat kliennya sebenarnya murni keperdataan, bukan pidana.
“Tapi majelis menolak pembelaan kami. Jadi dengan waktu 7 hari ini, bisa saja kami banding dan menerima. Tapi nanti koordinasi dengan terdakwa dahulu,” jelas Agung Oetoyo.
Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih ringan jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan jaksa menyatakan, terdakwa menikmati hasil keuntungan atau istilahnya komisi dari perannya. Kemudian hal memberatkan yakni adanya korban yang merasa dirugikan.
Alivia didakwa bersama Deasy Faizati (Mantan Kepala Cabang Bank Dubai Syariah Semarang), dan Suwardi Aryanto (Mantan Senior Account Officer), beserta seorang makelar Erlie Susilowati dan Arbaini Yusuf (jadi DPO karena kabur).
Diduga karena jaksa tak kunjung melanjutkan perkara ini, tersangka lainnya masih melenggang bebas. (*)
editor : ricky fitriyanto