SEMARANG (jatengtoday.com) – Seluruh bupati dan wali kota di Jateng diminta tegas terkait Salat Ied. Sesuai anjuran pemerintah, pelaksanaan ibadah saat lebaran ini tidak dianjurkan dilaksanakan berjamaah di masjid atau lapangan, tapi di rumah masing-masing.
Hal itu dikatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Kamis (21/5/2020) setelah mendengar ada beberapa kepala daerah yang telah mengeluarkan surat edaran. Surat edaran tersebut memperbolehkan warga menggelar Salat Ied berjamaah di lapangan atau masjid. Seperti di Karanganyar, Kudus, dan Kota Tegal.
“Saya menyarankan kepada Bupati/Wali Kota, mari kita ikuti ketentuan dari pemerintah, dari Kementerian Agama atau MUI (Majelis Ulama Indonesia). Saya sarankan, mari kita ikuti aturan untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” ujarnya.
Dia mengaku menyesalkan keputusan sejumlah kepala daerah yang memperbolehkan pelaksanaan Salat Ied di masjid. Dirinya mengatakan, konsolidasi nasional harus dilakukan agar seluruh keputusannya bisa sama.
Meskipun dia menyadari, memang ada banyak pertimbangan untuk mengambil tindakan semacam memperbolehkan pelaksanaan Salat Ied. Tapi sebenarnya syarat untuk melakukan itu sangat ketat, yakni bisa dikendalikan dan daerahnya berwarna hijau. Tidak ada kasus positif Covid-19.
“Tapi problemnya, kalau ada yang OTG (orang tanpa gejala), ini kan tidak bisa terdeteksi. Kekhawatiran kami, kalau OTG ini menjadi bagian dalam kegiatan itu, kan sulit mengontrolnya,” terangnya.
Apalagi, banyak orang saat ini yang masih nekat mudik dari daerah zona merah. Kalau Salat Ied diizinkan, bukan tidak mungkin akan terjadi penularan.
“Meski jarak sudah diatur, tapi tanpa sadar orang bersalaman, berdekatan. Itu ada potensi yang membahayakan,” tegasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto