SEMARANG (jatengtoday.com) – Tazkiyatul Mutmainnah dianggap mencoreng nama KPID Jateng. Pasalnya, anggota KPID Jateng ini melakukan pelanggaran fatal terkait integritas kelembagaan yang independen.
Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo mengaku kecewa dengan kelakuan IIn – sapaab Tazkiyatul. “Baru kali ini ada pelanggaran yang fatal. Iin secara tersirat belum ada maaf ke kami. Itu bagian dari risiko politik,” ungkapnya, Selasa (3/6).
Dia membenarkan kabar jika Iin sudah dipecat dari KPID Jateng sejak 26 Juni lalu. Iin diberhentikan oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo lewat SK Gubernur Nomor 487.22/95 Tahun 2018. SK itu merupakan hasil dari pengkajian DPRD Jateng, selaku pemilih komisioner.
DPRD, lanjut Budi, menetapkan pelanggaran itu tergolong fatal. Selanjutnya pihak legislatif mengusulkan pemberhentian ke Plt Gubernur kala itu, Heru Soedjatmoko. “Kami tidak bisa memberhentikan Iin, karena bukan wewenang kami. Proses masalah itu sudah sejak April 2018 lalu, bukti-bukti sudah lengkap. Mungkin pak Plt tidak sempat menandatangani, kemudian dikembalikan ke Gubernur yang sekarang,” jelasnya.
Budi berharap komisioner KPID Jateng tidak mengulangi kesalahan yang sama. Masalah Iin akan dijadikan sebagai pembelajaran. Lembaga independen harus patuh pada komitmen awal. “Ini bentuk integritas kepada publik. Harus kita jaga dan pertahankan,” bebernya.
Sebagai informasi, anggota KPID Jateng, Tazkiyatul Mutmainnah terbukti menjadi tim sukses pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Sudirman Said dan Ida Fauziyah. Iin merupakan Ketua Fatayat NU Jateng. Sedangkan Ida Fauziyah mantan Ketua Fatayat NU. (ajie mahendra)
editor : ricky fitriyanto