SEMARANG (jatengtoday.com) – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didesak segera menghentikan rencana penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo untuk proyek bendungan.
Desakan tersebut disampaikan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa). Aliansi tersebut mendatangi Gubernuran, Senin (21/6/2021).
Perwakilan Gempadewa, Julian Dwi Prasetya mengatakan, sejak awal warga sepakat untuk menolak perampasan tanah di Desa Wadas, apalagi dengan dalih kepentingan umum.
SK Gubernur tentang penetapan Desa Wadas sebagai lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo, jangka waktunya hanya sampai 5 Juni 2021.
“Artinya, segala aktifitas proses pengadaan tanah di Desa Wadas harus dihentikan,” tegas Julian.
Namun, warga menyayangkan karena sampai saat ini tidak ada sikap tegas dari Gubernur Jateng atas hal itu. Bahkan, seakan menutupi dan tidak transparan terhadap akses informasi untuk warga Wadas.
Menurut Julian, Desa Wadas seharusnya tidak tercantum di dalam terbitnya Izin Penetapan Lokasi pembangunan Bendungan Bener.
Desa Wadas yang diperuntukan sebagai lokasi rencana pertambangan batuan andesit untuk menyuplai bahan material pembangunan Bendungan Bener, dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang No 2 Tahun 2012.
Sebab, katanya, kegiatan pertambangan batuan andesit bukan sebagai objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Kami mendesak untuk tidak memfasilitasi aktifitas tambang dan perusakan alam di Desa Wadas dengan dalih kepentingan umum,” tegas Julian. (*)
editor: ricky fitriyanto