Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Gakkumdu Petakan Pasal-Pasal Pidana dalam Pelanggaran Pilwakot Semarang 2020

Semua sepakat, penanganan pelanggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baihaqi oleh Baihaqi
Minggu, 12 Juli 2020
di POLITIK
Reading Time: 2min read
Gakkumdu Petakan Pasal-Pasal Pidana dalam Pelanggaran Pilwakot Semarang 2020

Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian, melakukan rapat koordinasi secara daring. (istimewa)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Semarang melakukan pemetaan pasal-pasal pidana setiap tahapan Pemilihan Wali Kota Semarang (Pilwakot) 2020.

Gakkumdu ini merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Semarang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, dan Polrestabes Semarang.

“Kami kemarin membahas program-program kerja Sentra Gakkumdu di Pilwakot 2020, karena tahapan Pilkada sudah dimulai kembali,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, Minggu (12/7/2020).

Menurutnya, dalam rapat koordinasi pada 10 Juli 2020 tersebut ada beberapa usulan mengenai program kerja Sentra Gakkumdu. Selain memetakan pasal-pasal pidana juga membedah unsur-unsur pasal pidana.

Kemudian, pihaknya membedah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Gakkumdu dan Perbawaslu mengenai penanganan pelanggaran. “Kami sepakat, penanganan pelanggaran harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Naya.

Sebelumnya, Bawaslu telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020. Hasilnya akan dijadikan sebagai acuan dalam menyusun strategi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan potensi kerawanan yang bisa terjadi saat tahapan pilkada.

Dalam konteks politik, Kota Semarang masuk dalam kategori daerah paling rawan keempat se-Jateng. Di bawah Kabupaten Klaten, Sukoharjo, Pemalang, dan Sragen. Serta berimbang dengan Kabupaten Semarang.

Potensi kerawanan itu disebabkan adanya petahana yang menjadi calon wali kota dan wakil wali kota, adanya aduan terkait proses rekruitmen PPK pada Pemilu 2019. Di Semarang juga sebelumnya ditemukan penyelenggara pemilu yang tidak netral. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Bawaslu Kota Semarangpilwakot Semarang 2020sentra gakkumdu
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

17 Januari 2021
LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

17 Januari 2021
DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

17 Januari 2021
Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

17 Januari 2021
LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

17 Januari 2021
Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

17 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2632 share
    Share 1053 Twit 658
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1046 share
    Share 418 Twit 262
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    950 share
    Share 380 Twit 238
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    856 share
    Share 342 Twit 214
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2601 share
    Share 1040 Twit 650
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk