SEMARANG (jatengtoday) – Pemerintah pusat telah menyetujui kenaikan gaji perangkat desa. Kabarnya, besarannya seperti gaji PNS golongan IIA. Yakni antara Rp 1.486.500-Rp 5.620.000. Kenaikan gaji tersebut merupakan hasil revisi PP No 43 dan 47 tentang Perangkat Desa.
Dengan peningkatan kesejahteraan itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap, para perangkat desa bisa memperbaiki birokrasi di tingkat desa. Jangan sampai ada lagi pelayanan yang mengecewakan masyarakat.
“Yang penting setelah itu perangkat harus melayani masyarakat. Kalau pagi dicari ada, malam pun kalau dicari juga harus ada. Jangan sampai ketika dicari menghilang. Minta gaji naik, pelayanan harus baik. Masyarakat harus dimanjakan,” jelasnya, Rabu (16/1/2019).
Meski kenaikan gaji perangkat desa telah dijanjikan Presiden Jokowi, Ganjar menyayangkan lahirnya aksi yang tidak produktif. Padahal Presiden Jokowi sudah jauh-jauh hari memikirkan itu dan ada cara yang lebih santun untuk menyuarakan aspirasi.
“Sebenarnya perangkat desa sudah lama di proses dan PP-nya sudah siap. Sehingga ada acara rame-rame kemarin di Jakarta cukup serem karena banyak yang mengatakan “kepung istana”, aduh ndak usah. Ngobrol aja baik-baik,” katanya.
Ternyata, kata Ganjar, Presiden Jokowi jauh lebih responsif. Maka pada saat dikumpulkan semua, tuntutan mereka ingin disamakan dengan PNS golongan 2A dan ternyata sudah disamakan. Untuk mekanisme penggajian Ganjar menjelaskan sudah ada formulanya, bulanan atau pertiga bulanan.
“Bahkan sebelum kejadian itu saya sudah dikasih informasi karena saya cukup aktif menyampaikan itu, dan sedang proses ketika itu. Karena paralel dengan itu tetap jalan,” katanya.
Ganjar hanya berharap setelah kenaikan gaji perangkat desa tersebut, pengelolaan sistem informasi di tingkat desa diperbaiki. Dia pun tidak segan untuk mendorong kemajuan dan inovasi yang lahir dari desa. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto