SEMARANG (jatengtoday.com) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap 5 orang tersangka pencabulan dan persetubuhan. Korbannya seorang pelajar yang masih di bawah umur berinisial SA (15).
Kelima tersangka itu bernama Teguh, Prana, Muffahal, Roso, dan Rudy. Ada satu pelaku lain berinisial R (26) tapi masih buron.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar FS mengatakan, aksi bejat para tersangka dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda-beda.
“TKP ada yang di rumah kosong, di rumah kosong lain, kemudian di teras madrasah, lalu di kebun perumahan itu dua kali,” paparnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (26/11/2020).
Semua TKP, berlokasi di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Iskandar mengungkapkan, kejadian itu berlangsung dari sekitar pukul 15.00 hingga pukul 04.00 di hari berbeda. “Jadi dari sore sampai subuh, pindah-pindah tempat,” imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, satu dari enam pelaku adalah pacar korban. Tersangka Teguh mengaku sudah berpacaran dengan korban sekitar 2-3 bulan.
Sebelum korban digilir ramai-ramai, mereka terlebih dahulu mengajak meminum-minuman keras jenis congyang. “Setelah korban mabuk, dikerjain,” papar Iskandar.
Menurut keterangan tersangka Teguh, ia sempat menyuruh korban untuk pulang usai minum congyang. Namun, korban tak menuruti omongannya. Ketika Teguh beserta teman-temannya pindah tempat, korban ikut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
editor: ricky fitriyanto