PURWOKERTO (jatengtoday.com) – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang residivis kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil sewaan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim mengatakan, pelaku berinisial DPH (41), warga Purbalingga Wetan, berhasil ditangkap di SPBU Klahang, Sokaraja, Banyumas, pada Sabtu (23/1) malam.
Baca: Gelapkan Mobil Rental, Dua Pria Ini Digelandang ke Polres Batang
Ia mengatakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terungkap berkat laporan korban atas nama Yusmiati (45), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Dalam laporannya, pelapor mengaku didatangi pelaku pada 6 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, guna menyewa mobil selama tiga hari untuk keperluan anaknya.
Baca: Mudik Dilarang, Jasa Rental Gelap Merebak di Jabodetabek
Oleh karena itu, pelapor menyerahkan satu unit Toyota Avanza warna merah metalik berpelat nomor R-8706-QH berikut kunci mobil dan surat tanda nomor kendaraannya (STNK) dengan total biaya sewa selama tiga hari sebesar Rp 1 juta.
“Setelah jatuh tempo, pelapor menanyakan kepada pelaku terkait dengan mobil yang disewanya. Akan tetapi pelaku selalu meminta sewanya diperpanjang,” kata Kapolresta didampingi Kasatreskrim Kompol Berry, Rabu (27/1/2021).
Baca: Tren Pengadaan Mobin Pelat Merah Mulai Geser ke Rental Mobil
Hingga akhirnya, kata dia, pelapor pada hari Kamis (7/1) mendatangi rumah pelaku di Purbalingga karena yang bersangkutan sulit dihubungi.
Namun ternyata rumah tersebut dalam keadaan kosong, sedangkan pelaku beserta mobil yang disewanya tidak diketahui keberadaannya.
Pelapor yang mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (23/1), sekitar pukul 21.10 WIB.
Baca: Bawaslu Jateng Rogoh Rp 21 Miliar untuk Rental 202 Mobil
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika mobil Avanza yang disewanya telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kabupaten Wonosobo, Jateng, sebesar Rp 30 juta.
“Saat ini, mobil Avanza beserta STNK dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) telah kami amankan di Mapolresta Banyumas sebagai barang bukti termasuk kuitansi persewaan mobil ‘Rentalkoe’,” kata Kompol Berry.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan pelaku yang merupakan residivis kasus serupa bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 372 KUHP. (ant)
editor : tri wuryono