in

FH Unwahas Datangkan Pembicara dari International Committee of The Red Cross

SEMARANG (jatengtoday.com) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang menyelenggarakan kuliah umum dengan mendatangkan pembicara dari International Committee of The Red Cross (ICRC), di kampus setempat, Kamis (17/10/2019).

Pembicara yang tampil adalah Kushartoyo dan Novriantoni Kaharudin. Masing-masing merupakan pejabat ICRC Delegasi Regional untuk Indonesia dan Timor Leste. Adapun tema dalam acara itu adalah “Islam dan Hukum Humaniter Internasional”.

Dekan FH Unwahas Mastur menyampaikan, mahasiswa hukum perlu mendapatkan pembekalan pengetahuan yang orientasinya tidak hanya disiplin ilmu hukum dalam perspektif lokal. Namun juga perspektif global.

Menurutnya, peminatan mahasiswa terhadap isu-isu hukum humaniter internasional saat ini masih rendah. Karenanya, Mastur berharap, dengan dikenalkannya materi ini kepada mahasiswa akan menumbuhkan ketertarikan terhadap isu-isu hukum humaniter internasional.

Dalam kesempatan itu, Kushartoyo menyampaikan materi tentang pengenalan kelembagaan ICRC, mulai dari sejarah, tugas pokok, fungsi, serta apa saja yang sudah dilakukan untuk mewujudkan tujuan ICRC.

ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang berbasis di Jenewa, Swiss.

ICRC mendapatkan mandat untuk melindungi korban konflik bersenjata baik internasional maupun non-internasional. Seperti korban luka dalam perang, tawanan perang, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya.

“ICRC berjalan atas prinsip-prinsip fundamental yakni kemanusiaan, imparsialitas, netralitas, independensi, pelayanan sukarela, kesatuan, dan universalitas,” jelas Kushartoyo dalam keterangan tertulisnya.

Sementara Novriantoni Kaharudin dalam materinya menyampaikan seputar Hukum Humaniter Internasional (HHI) dalam Perspektif Hukum Islam.

Dia menyampaikan akar HHI juga tidak terlepas dari sejarah dan doktrin Islam. Seperti sejarah perang-perang yang dialami oleh Nabi Muhammad.

Dalam hukum Islam, ada beberapa prinsip dalam peperangan, berbuat adil, tidak menganiaya, tidak memutilasi, tidak membunuh anak, perempuan, orang tua renta, orang sakit, atau orang sipil. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar