in

ESDM Jateng: Prosentase Pajak Tambang Mineral Kewenangan Bupati

SEMARANG – Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Teguh Dwi Paryono menyatakan, gubernur tidak pernah mengatur pajak tambang mineral. Besaran prosentase pajak sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah setempat.

Hal ini menanggapi surat edaran Pemerintah Kabupaten Magelang terkait kenaikan pajak tambang mineral. Pemkab beralasan, kenaikan pajak itu berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah.

Menurut Teguh, gubernur tidak pernah mengeluarkan aturan pajak tambang mineral. Satu-satunya yang diatur adalah harga patokan penjualan. Aturan termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 543/30 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

“Harga patokan digunakan sebagai acuan harga jual bagi pemegang izin usaha pertambangan. Jadi untuk pengusaha tambangnya, kami tidak mengatur pajak untuk sopir angkutannya,” kata Teguh, Kamis (8/2/2018).
Harga patokan ditentukan per kabupaten/kota untuk tiap meter kubik. Misalnya di Kabupaten Magelang, tanah urug dipatok Rp14.000/m3 dan sirtu Rp125.000/m3. Sedangkan Kabupaten Wonogiri tanah urug Rp15.000/m3 dan sirtu Rp125.000/m3.

Sedangkan besaran prosentase pajak ditentukan pemerintah kabupaten/kota. Aturan pajak ini berdasarkan regulasi pemerintah pusat yang mengatur batas maksimal yakni 25 persen.

“Maksimalnya dari pusat 25 persen, tapi bupati silahkan mau mengenakan satu persen atau 25 persen terserah pak bupatinya,” kata Teguh.

Kemudian, pajak tersebut menurut Teguh, seharusnya bukan dikenakan untuk sopir atau armada pengangkut. Melainkan untuk pengusaha tambang. Dengan demikian, pengenaan pajak seperti surat edaran Bupati Magelang tersebut salah kaprah.

“Pemungutan pajak itu di hulu, bukan di hilir. Karena pajak itu hanya untuk tambang legal. Kalau edarannya seperti di Magelang maka truk yang ambil pasir di tambang ilegal pun dikenai pajak sehingga seolah-olah pasirnya legal, ini tidak benar,” kata Teguh.

Teguh menyatakan pihaknya sudah menyosialisasikan keputusan gubernur kepada Pemkab Magelang, pengusaha tambang, dan pengusaha angkutan.

“Kalau pajak tetap dikenakan ke sopir ya pantas saja ada gejolak karena bebannya ke sopir berat,” tegas Teguh.

Seperti diketahui Pemkab Magelang menerbitkan surat edaran berisi daftar oajak baru pengambilan sirtu yang mulai berlaku per 8 Februari 2018.

Pajak diberlakukan untuk tiap armada sesuai jenis. Yakni tronton Rp 418.000 dari semula Rp 50.000, engkel Rp 300.000 dari semula Rp 36.000, colt diesel Rp 150.000 dari semula Rp 18.000, dan bak terbuka Rp 43.000 dari semula Rp 5.000. (ajie mh)

Editor: Ismu Puruhito

Ajie MH.