SEMARANG (jatengtoday.com) – Empat taruna Akademi Kepolisian (Akpol) penyebab tewas juniornya, Brigadir Taruna M. Adam akhirnya dihukum 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Hukuman itu dijatuhkan setelah kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Empat taruna Akpol terpidana penganiayaan tersebut adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim MA yang memeriksa perkara tersebut, Dr. Sofyan Sitompul, menilai dengan fakta hukum yang ada, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 33/Pid/2018/PT SMG, tanggal 9 Maret 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 648/Pid.B/2017/PN Smg, tanggal 13 Desember 2017,” kata hakim dalam salinan putusan.
Sebelumnya, pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, 4 taruna Akpol terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan juniornya, Brigadir Taruna M. Adam, hanya diganjar hukuman ringan.
Christian Atmadibrata Sermumes diganjar pidana penjara selama 1 tahun. Sementara tiga lainnya, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari.
Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto menyatakan salinan putusan kasasi keempat pelaku penganiayaan hingga tewas itu telah dikirim ke pengadilan.
“Salinan tersebut, telah disampaikan ke pihak jaksa maupun terpidana,”katanya, Senin (26/11/2018).
Sementara itu, Kabag Humas Akpol Kombes Pol Eko Waluyo mengatakan, tiga taruna tersebut merupakan bagian dari satu berkas empat pelaku yang diadili di PN Semarang.
“Dari empat itu, satu diputuskan untuk dikeluarkan. Sementara tiga taruna lain diputuskan untuk dijatuhi sanksi tinggal tingkat dan diturunkan pangkatnya,” jelasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto