SEMARANG (jatengtoday.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menggencarkan operasi yustisi peredaran minuman keras (miras) di Kota Semarang hingga Februari 2020. Secara rutin, petugas akan melakukan penertiban dimulai dari warung-warung penjual miras.
“Ini menjadi tindaklanjut karena kami banyak menerima laporan atau keluhan dari masyarakat mengenai peredaran miras di Kota Semarang,” kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Rabu (16/1/2020).
Dikatakannya, operasi yustisi tersebut juga sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2009 terkait pengawasan dan pengendalian minumam beralkohol. “Yustisi miras akan terus dilakukan hingga Februari 2020. Tujuannya untuk meminimalisasi peredaran miras,” katanya.
Tidak hanya meminimalisasi peredarannya saja, tetapi juga mencegah adanya pengoplosan miras yang memicu adanya korban jiwa. Maka pihaknya akan melakukan penyisiran.
“Warung yang tidak memiliki izin langsung kami ambil. Kalau mau jualan ya harus berizin. Kami periksa perizinannya, kemudian kami serahkan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti,” katanya.
Pihaknya mengakui, saat ini baru dilakukan penertiban di level bawah yakni warung-warung kecil. “Ini menjadi warning, nanti kami pasti akan menyasar perusahaan yang tidak berizin. Kami tidak mau warga Semarang meninggal karena miras oplosan,” katanya.
Berdasarkan hasil penelusuran, lanjut Fajar, sedikitnya terdapat empat produsen miras jenis Congyang di Kota Semarang terindikasi tidak berizin. “Ada empat produsen besar. Pasti nanti akan kami sisir. Selain itu, kami juga akan menyisir sejumlah tempat hiburan malam seperti karaoke,” imbuhnya.
Sebelumnya, petugas Satpol PP melakukan razia ke produsen dan pengecer miras, Rabu (15/1/2020) lalu. Ratusan botol minuman keras (miras) disita dari sejumlah pedagang eceran secara terpisah. (*)
editor : ricky fitriyanto