SEMARANG (jatengtoday.com) – Empat pengusaha mengajukan gugatan praperadilan melawan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Keempat pengusaha tersebut adalah Liem Wibowo Halim, Robertnanto Goenadi, Winoto Basuki dan Soen Gwan Hong.
Gugatan itu diajukan terkait sah atau tidaknya penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas dugaan pengelapan mobil yang juga terkait perkara kepailitan PT Simongan Plastik Factory (Simoplas).
Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatiningsih mengatakan, perkara dengan nomor register: 11/Pid.Pra/2019/PN Smg itu ditangani oleh hakim tunggal, Sugeng, dengan panitera pengganti Heru Satriawan.
Proses persidangan kasus ini cukup singkat. Sidang perdana pembacaan permohonan dilakukan pada Senin (11/11/2019), kemudian Selasa (12/11/2019) sidang jawaban termohon, pada Rabu (13/11/2019) sidang dulik dan bukti surat.
Lalu, Jumat (15/11/2019) sidang kesimpulan, dan hari ini, Senin (18/11/2019) sudah masuk tahap sidang putusan.
Dalam petitumnya, keempat pemohon meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan sebagai hukum, proses penghentian penyidikan dalam Laporan Polisi No. LP/B/442/X/2018/Jateng/Ditreskrimum tertanggal 11 Oktober 2018 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selanjutnya, menyatakan sebagai hukum, proses penyidikan dalam laporan polisi yang meliputi penetapan tersangka, penyitaan, dan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh termohon praperadilan dinyatakan sah dan sesuai dengan prosedur.
Pemohon juga meminta majelis hakim menghukum atau memerintahkan termohon praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan sebagaimana Laporan Polisi segera melimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Menghukum termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara ini. Atau bilamana PN Semarang berpendapat lainnya, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata keempat pemohon dalam berkas gugatan praperadilannya. (*)
editor : ricky fitriyanto