SEMARANG (jatengtoday.com) — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin menjadi tersangka korupsi pembangunan jalan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arifin memutuskan untuk mundur dari jabatan Sekda per 25 Juli 2022.
Sebelumnya, Arifin sempat meminta arahan dalam mengatasi kasus yang menjeratnya kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo selaku atasannya.
Kata Arifin, Bupati menyuruhnya untuk berkoordinasi dengan Adi Jumal Widodo yang selama ini menjadi orang kepercayaan bupati. Dalam prosesnya, Adi Jumal meminta uang kepada Arifin.
“Saya berikan Rp300 juta ke Adi Jumal,” ujar Arifin saat menjadi saksi sidang dalam kasus korupsi yang lain di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (31/10/2022).
Meskipun ia sudah memberikan uang, tetapi penyidikan kasus korupsinya masih terus berjalan. Sehingga, ia memutuskan untuk meminta kembali uangnya dari Adi Jumal.
“Kasusnya masih lanjut, terus saya minta, tapi hanya diberi Rp100 juta lewat orangnya Adi Jumal, namanya Eko Kadar,” ungkapnya.
Saat penagihan uang itu, Eko Kadar menyampaikan bahwa sisanya bakal dikembalikan lain kesempatan.
“Seharusnya masih kurang Rp200 juta, tapi katanya yang Rp40 juta sudah dipakai untuk operasional sehingga sisa Rp160 juta tanggungan Adi Jumal ke saya,” imbuh Arifin.
Dalam kasus ini, tersangka Arifin diduga mengorupsi dana pembangunan jalan di daerah Pemalang pada tahun 2010 saat ia masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemalang.
Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya.
Arifin diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan bahwa pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar dinyatakan selesai 100 persen.
Padahal, pada kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya. Berdasarkan informasi, Arifin melakukan itu agar anggaran pembiayaan proyek bisa segera dicairkan.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.055.455.249. (*)
editor : tri wuryono