SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil menciduk Tonny Kurniawan Soekamto, terpidana kasus pemalsuan surat yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 tahun silam.
Tonny merupakan mantan pimpinan PT Global Investama Engineering (GIE) Semarang. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa telekomunikasi umum, teknologi informasi internet content, jasa instalasi dan maintenance komputer, jaringan computer dan peripheral.
Kepala Kejari Kota Semarang melalui Kasi Intelijen Subagyo Wijaya menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (25/12/2019) malam. “Kami tangkap di Perumahan Semawis, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2019).
Sementara itu, Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang Edy Budianto mengatakan, perkara terpidana Tonny ini sudah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 14 Desember 2015 lalu, dengan amar putusan 6 bulan penjara.
Adapun kronologi perkara yang menjerat Tonny sudah terjadi pada 2012 lalu. Bertempat di PT GIE, Tonny melakukan pemalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Awalnya, saat awal perusahaan didirikan, Tonny berkedudukan sebagai Direktur II PT GIE yang mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap semua proyek yang ada di perusahaan. Untuk jabatan Direktur I PT GIE diduduki oleh seseorang yang bernama Tri Astuti.
Namun, pada 2012 terjadi jual beli saham yang dilakukan oleh para pemegang saham, di mana terdakwa sebagai pemegang saham 25 persen telah melepaskan dan menjual sahamnya kepada Tri Astuti.
Lantas, berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Nomor 09 tanggal 07 Mei 2012, Tonny telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Il pada PT GIE, sehingga statusnya hanya sebagai karyawan biasa.
Kemudian ia diberi jabatan sebagai Project Manager yang mempunyai tugas antara lain sebagai pengawas lapangan terhadap proyek-proyek PT GIE. Ia juga mempunyai kewenangan untuk menandatangani Purchase Order (PO) yang mana PO tersebut harus diketahui oleh jajaran Direksi PT GIE.
Tetapi, dengan kewenangannya itu, Tonny justru menyalahgunakan dengan cara yang cukup licik. Salah satunya dengan membuat atau turut serta dalam pembuatan surat palsu. (*)
editor : ricky fitriyanto