in

Eks Petinggi PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya Dituntut Hukuman 7,5 Tahun karena Korupsi

Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA saat digelandang di kantor Kejati Jateng. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) Noto Adityo dituntut hukuman penjara selama tujuh setengah tahun.

Selain itu, terdakwa Noto juga dituntut pidana denda sebesar Rp350 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Terdakwa Noto dinilai bersalah karena melakukan korupsi berdalih investasi pada perusahaannya yang merupakan BUMD di Kabupaten Rembang.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primair,” tegas jaksa Pujiati Purwaningsih saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/9/2022).

Terdakwa Noto melakukan tindakan culas bersama Direktur PT Anindya Guna Utama, Hermawan Andi Pranantya. Bahkan, tuntutan hukuman terdakwa Hermawan lebih tinggi.

Jaksa Pujiarti menuntut terdakwa Hermawan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut: menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, ditambah dengan denda Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucapnya.

Selain itu, terdakwa Hermawan dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp2,19 miliar, jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita atau diganti pidana penjara 4 tahun.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi perusahaan BUMD di Rembang ini sebenarnya ada tiga tersangka, tetapi salah satunya yang merupakan Direktur Utama PT RBSJ telah meninggal dunia.

Ketiganya bersekongkol melakukan korupsi berdalih investasi pada PT RBSJ dalam kurun waktu 2017 sampai 2018.

Terdakwa Hermawan selaku pimpinan perusahaan swasta mengajukan kerja sama investasi ke PT RBSJ. Atas persetujuan pimpinan PT RBSJ, akhirnya cair uang muka investasi jasa konstruksi senilai Rp7,36 miliar.

Dari jumlah tersebut, uang yang bisa dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke negara hanya Rp4,06 miliar. Sehingga, Pemkab Rembang selaku pemilik saham PT RBSJ mengalami kerugian miliaran rupiah. (*)

editor : tri wuryono