in

Eks Napi Koruptor AKBP Raden Brotoseno Kini jadi Staf TIK Polri

Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.

Raden Brotoseno meninggalkan ruang tahanan KPK usai menjenguk Angelina Sondakh di Jakarta Selatan, Senin (11/6/2012). (antara/fanny octavianus)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali aktif menjadi anggota Polri dengan menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.

“Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis.

Ramadhan menambahkan Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.

“Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” katanya.

Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.

“Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah,” imbuhnya.

AKBP Raden Brotoseno, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Raden, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Ia ditangkap oleh tim Bareskrim pada 2016 dan tahun 2017 dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Hakim memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Tidak Dipecat

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo angkat bicara perihal masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri. Dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022), Ferdy menyampaikan hasil putusan final sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.

Dalam putusan final KKEP itu disebutkan, bentuk pelanggaran KKEP AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Penegakan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ferdy.

Adapun sanksi dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno adalah wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Ferdy juga menyampaikan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal:hal sebagai berikut, yakni rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Raden Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 September 2018.

AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

Pertimbangan lainnya, adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.

“Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” ucap Ferdy.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi yang masih aktif di institusi Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers nya mengatakan pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. (ant)