SEMARANG (jatengtoday.com) — Eks Lurah Sambirejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, Purwoko dituntut pidana penjara selama dua tahun karena kasus pemalsuan surat.
Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang Yogi Budi Aryanto menilai, terdakwa Purwoko bersama Achmad Ansori terbukti bersekongkol melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa Yogi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (12/1/2023).
Kata jaksa, ada pertimbangan yang memberatkan hukuman karena terdakwa memberi keterangan di persidangan secara berbelit-belit sehingga mempersulit pengungkapan fakta.
Selain itu, tindakan pemalsuan surat yang dilakukan terdakwa tidak dimaafkan oleh korban. Bahkan, karena ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar.
Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman yakni sebelumnya terdakwa tidak pernah dihukum.
Dalam sidang terungkap, tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah membuat surat serta membubuhkan tanda tangan pada surat-surat pengajuan keterangan penyertifikatan tanah, tanpa melakukan pengecekan objek tanah.
Terdakwa tidak memastikan siapa yang menguasai objek tanah tersebut, tidak memastikan apakah objek tanah telah dilakukan penyertifikatan, serta tidak mengklarifikasi kepada pemilik tanah sekitar objek tanah.
Korban dalam kasus ini adalah Santosari. Tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Santosari kembali diajukan penyertifikatan yang disetujui terdakwa Purwoko saat masih menjabat Lurah Sambirejo. (*)
editor : tri wuryonoÂ