Selasa, Januari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Eks Kades Mindahan Kidul Jepara Dihukum 3,6 Tahun Bui karena Korupsi Pengadaan Sapi

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Kejari Jepara.

Baihaqi oleh Baihaqi
Jumat, 24 April 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Korupsi Pengadaan Sapi Diklaim untuk Tambal Biaya Pembangunan

Mantan Kades Mindahan Kidul, Jepara, Noorrudin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terbukti melakukan korupsi program pengadaan sapi, mantan Kepala Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Noorrudin akhirnya divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa Noorrudin juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 2 tahun dan 3 bulan.

Vonis tersebut terbilang lebih ringan di banding tuntutan jaksa Kejari Jepara.

Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp 220 juta subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi, eks Kades Mindahan Kidul Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Meskipun begitu, penasehat hukum terdakwa, Dion S Marhaendra, Arifin Suyanto, dan Rezky Tamelah, masih menyatakan pikir-pikir setelah vonis dibacakan majelis hakim. “Kami masih pikir-pikir,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Menurut Arifin, terdakwa Noorrudin layak mendapat hukuman yang lebih ringan. Sebab, terdakwa selalu koperatif dan sopan selama mengikuti persidangan.

Apalagi, terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga sebelumnya tidak pernah terjerat permasalahan hukum.

Selewengkan Bantuan Kementerian

Kasus ini bermula saat tahun 2012 lalu. Desa Mindahan Kidul mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian RI senilai Rp 250 juta. Bantuan tersebut turun setelah terdakwa Noorrudin mengajukan proposal ke Jakarta atas nama Kelompok Tani Makmur.

Dana bantuan tersebut kemudian dicairkan dalam dua tahap. Pertama Rp 100 juta, lalu kedua Rp 150 juta. Semuanya berada dalam penguasaan terdakwa sehingga dia yang membelanjakan dana tersebut.

Berdasarkan proposal, seharusnya digunakan untuk pembelian 28 ekor sapi yang untuk dikembangbiakkan oleh kelompok tani. Namun faktanya hanya dibelikan 12 ekor.

Baca juga: Eks Kepala Dinas Peternakan Jepara Anggap Program Pengadaan Sapi di Mindahan Kidul Gagal

Kemudian, menjelang akhir tahun 2012, Dirjen melakukan kunjungan mendadak dan mendapati proyek pengadaan sapi tak sesuai. Sehingga pihak Dirjen menegur dan memberi kelonggaran waktu hingga akhir tahun 2012 untuk merealisasikannya.

Namun, sampai akhir tahun 2012 ternyata tidak kunjung dipenuhi sebagaimana ketentuan. Lantas, Noorrudin didakwa melakukan korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri sebesar Rp 220 juta. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Kades Mindahan KidulKorupsi pengadaan sapi
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Semen Gresik Pasok Produk Unggulan untuk Proyek Tol Semarang-Demak

Ada Penurunan Permukaan Tanah di Tol Semarang-Demak, Warga Diminta Lepas Lahan Permukiman

26 Januari 2021
Terobos Edaran Ganjar, Hendi Tetap Beri Kelonggaran PKL Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

Terobos Edaran Ganjar, Hendi Tetap Beri Kelonggaran PKL Buka Hingga Pukul 22.00 WIB

26 Januari 2021
Peternak Ayam di Banyumas Protes Dimintai ‘Uang Damai’ Rp 90 Juta

Peternak Ayam di Banyumas Protes Dimintai ‘Uang Damai’ Rp 90 Juta

26 Januari 2021
Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

Pungut Suap ke Calon Pegawai, Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Divonis 4,5 Tahun

26 Januari 2021
Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

Petani di Karanganyar Kekurangan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Biangnya

26 Januari 2021
Daop 6 Tambah 32 Perjalanan KA untuk Libur Akhir Tahun

Bertahan di Masa Pandemi, KAI Siapkan Sejumlah Inovasi

26 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2924 share
    Share 1170 Twit 731
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5764 share
    Share 2306 Twit 1441
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2761 share
    Share 1104 Twit 690
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2444 share
    Share 978 Twit 611
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3839 share
    Share 1536 Twit 960
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk