SEMARANG (jatengtoday.com) – Terbukti melakukan korupsi program pengadaan sapi, mantan Kepala Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Noorrudin akhirnya divonis penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain itu, terdakwa Noorrudin juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 2 tahun dan 3 bulan.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan di banding tuntutan jaksa Kejari Jepara.
Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp 220 juta subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi, eks Kades Mindahan Kidul Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Meskipun begitu, penasehat hukum terdakwa, Dion S Marhaendra, Arifin Suyanto, dan Rezky Tamelah, masih menyatakan pikir-pikir setelah vonis dibacakan majelis hakim. “Kami masih pikir-pikir,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Menurut Arifin, terdakwa Noorrudin layak mendapat hukuman yang lebih ringan. Sebab, terdakwa selalu koperatif dan sopan selama mengikuti persidangan.
Apalagi, terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga sebelumnya tidak pernah terjerat permasalahan hukum.
Selewengkan Bantuan Kementerian
Kasus ini bermula saat tahun 2012 lalu. Desa Mindahan Kidul mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian RI senilai Rp 250 juta. Bantuan tersebut turun setelah terdakwa Noorrudin mengajukan proposal ke Jakarta atas nama Kelompok Tani Makmur.
Dana bantuan tersebut kemudian dicairkan dalam dua tahap. Pertama Rp 100 juta, lalu kedua Rp 150 juta. Semuanya berada dalam penguasaan terdakwa sehingga dia yang membelanjakan dana tersebut.
Berdasarkan proposal, seharusnya digunakan untuk pembelian 28 ekor sapi yang untuk dikembangbiakkan oleh kelompok tani. Namun faktanya hanya dibelikan 12 ekor.
Baca juga: Eks Kepala Dinas Peternakan Jepara Anggap Program Pengadaan Sapi di Mindahan Kidul Gagal
Kemudian, menjelang akhir tahun 2012, Dirjen melakukan kunjungan mendadak dan mendapati proyek pengadaan sapi tak sesuai. Sehingga pihak Dirjen menegur dan memberi kelonggaran waktu hingga akhir tahun 2012 untuk merealisasikannya.
Namun, sampai akhir tahun 2012 ternyata tidak kunjung dipenuhi sebagaimana ketentuan. Lantas, Noorrudin didakwa melakukan korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri sebesar Rp 220 juta. (*)
editor: ricky fitriyanto