in

Eks Bupati Sragen yang Terlibat Korupsi Rp 11,2 Miliar Divonis 1 Tahun

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman yang terlibat korupsi Rp 11,2 miliar divonis 1 tahun penjara. Dia menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/11/2019).

Majelis hakim yang dipimpin Sulistyono menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, serta menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

“Terdakwa juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sehingga dianggap sebagai hal yang memberatkan. Selain itu, terdakwa juga tidak merasa bersalah.

Di sisi lain, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya, terdakwa juga telah mengembalikan dana kas daerah (Kasda) Pemkab Sragen sebesar Rp 366 juta. Sehingga, hal itu dianggap sebagai hal yang meringankan.

Dalam hal ini, terdakwa Agus Fatchur Rahman dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsider yang diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebaliknya, terdakwa dibebaskan dari dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, vonis tersebut terbilang lebih rendah daripada tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen yang menghendaki agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan terkait penempatan dana Kasda Pemkab Sragen tahun 2003 sampai 2011 yang menimbulkan kerugian Rp 11,2 miliar.

Secara khusus, terdakwa Agus disebut menerima dan menikmati dana dari pinjaman BPR Djoko Tingkir sebesar Rp 376,5 juta, yang menggunakan agunan Bilyet Deposito dari Kasda Sragen.

Karena itu, jaksa sempat menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Sebab, dari kerugian negara yang telah dinikmati, terdakwa sudah mengembalikan sebesar Rp 366 juta.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen sebelum Agus, yakni Untung Sarono Wiyono Sukarno. Untung sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas. Untuk mengembalikan dana Rp 10,6 miliar dari kerugian Rp 11,2 miliar, sehingga masih ada selisih nilai Rp 604,6 juta.

Kejari Sragen kemudian kembali melakukan penyelidikan dan menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kasda Sragen.

Selain keduanya juga ada terdakwa lain, yakni Kepala BPKD Sragen periode 2003–2004 Kushardjono, Kepala BPKD Sragen periode 2001–2010 sekaligus Kepala DPPKAD periode 2010–2011) Sri Wahyuni, Kepala BPKD Sragen periode 2005–2010 Adi Dwijantoro, serta Direktur BPR Djoko Tingkir periode 2003–2008 Widodo. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

 

Baihaqi Annizar