Jumat, Januari 15, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Eks Aspidsus Kejati Jateng Kukuh Pencabutan BAP sudah Sesuai Prosedur

Pencabutan BAP dilakukan Kusnin lantaran saat diperiksa merasa tertekan.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 9 April 2020
di Headline
Reading Time: 5min read
Eks Aspidsus Kejati Jateng Kukuh Pencabutan BAP sudah Sesuai Prosedur

Mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, bersikukuh bahwa pencabutan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kusnin melalui kuasa hukumnya dalam sidang dugaan suap dengan agenda Duplik (tanggapan atas jawaban nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/4/2020).

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Kusnin mencabut keterangan BAP penyidikan yang pada intinya membantah menerima suap dari Surya Soedharma senilai Rp 3,5 miliar dalam pecahan dollar Amerika dan dollar Singapura.

Surya merupakan pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama yang saat itu sedang tersandung kasus tindak pidana kepabeaan. Pemberian uang dimaksudkan agar hukuman Surya bisa diringankan.

Pencabutan BAP itu dilakukan lantaran saat diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terdakwa Kusnin mengaku merasa tertekan, sehingga memberi keterangan dengan terpaksa.

Namun, jaksa penuntut umum dari Kejagung menampiknya dengan menghadirkan saksi verbalisan di persidangan, yaitu penyidik Kejagung yang bernama Satria.

Satria memastikan bahwa saat penyidikan, terdakwa Kusnin tidak dalam tekanan. Ketika itu Kusnin berbicara secara jelas dan detail, termasuk soal penyerahan uang (suap) dari pihak Surya Soedharma.

Baca juga: Jaksa yang Tangani Kasus Surya Soedharma akui Sempat Terima 10.000 Dolar Singapura

Menanggapi hal ini, penasehat hukum Kusnin, HD Djunaedi menolak keterangan Satria yang memberi pernyataan standar sebagai seorang saksi verbalisan.

“Saksi verbalisan tentu akan mempertahankan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP. Ia pasti akan mengesampingkan apa yang terjadi sebenarnya pada psikis Kusnin,” bantahnya.

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai bahwa pencabutan BAP Kusnin tidak lazim karena tidak mampu menunjukkan alat bukti.

Lagi-lagi, HD Djunaedi angkat bicara. “Dalam KUHP sudah diatur bahwa terdakwa tidak dibebani untuk membuktikan apa yang terdakwa sangkal dalam persidangan,” tegasnya.

Ada yang Tak Cabut BAP

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan suap ini ada tiga pegawai Kejati Jateng yang jadi terdakwa. Selain Kusnin ada dua bawahannya, yakni M Rustam Effendy (mantan Kasi Penuntutan) dan Benny Chrisnawan (mantan Staf Pidsus).

Ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah meskipun dugaan penerimaan suap masih satu rangkaian.

Dalam proses persidangan, terdakwa Kusnin dan Rustam mencabut BAP. Namun, terdakwa Benny konsisten dengan BAP-nya dan membenarkan adanya ‘transaksi’ dengan pihak Surya Soedharma.

Meskipun begitu, Djunaedi mengganggap bahwa perbedaan sikap Benny adalah hal yang wajar. “Keterangannya kan sendiri-sendiri, sehingga tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti,” tegasnya.

Dituntut Hukuman Berbeda

Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman secara berbeda oleh jaksa gabungan dari Kejagung RI, Kejati Jateng, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Terdakwa Kusnin dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca: Eks Aspidsus Kejati Jateng Kusnin Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Kemudian untuk terdakwa M Rustam Effendy dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta denda sebesar Rp 100 juta atau setara dengan pidana kurungan 3 bulan.

Baca: Terima Gratifikasi, Mantan Kasi Penuntutan Kejati Jateng Rustam Effendy Dituntut 2,6 Tahun

Sementara terdakwa Benny Chrisnawan dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (*)

Baca: Terlibat Korupsi, Pegawai Tahanan Kejati Jateng Benny Chrisnawan Dituntut 1,6 Tahun Bui

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Aspidsus Kejari Jateng Kusninkasus suap Kejati JatengPT Suryasemarang Sukses Jayatama
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

Korban Jiwa Gempa Sulbar 34 Orang

15 Januari 2021
Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

Selama PPKM, PKL di Batang Hanya Boleh Jualan sampai Jam 8 Malam

15 Januari 2021
Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

Soal Konflik Warga Kandang Doro dan KAI, Pemkot Solo Tawarkan Solusi Ini

15 Januari 2021
Kalah di PT, Pemkot Semarang ajukan Kasasi Sengketa Lahan Bubakan ke MA

Mbah Tun Menangkan Gugatan Pembatalan Akta Lelang

15 Januari 2021
Fachmi-Idris

BPJS Kesehatan Gunakan Aplikasi P-Care Vaksinasi untuk Catat Pelayanan Vaksin

15 Januari 2021
Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

Grand Arkenso Parkview Hotel Terapkan Rapid Test Rutin Bagi Karyawan

15 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2569 share
    Share 1028 Twit 642
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    987 share
    Share 395 Twit 247
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    850 share
    Share 340 Twit 213
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    832 share
    Share 333 Twit 208
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2530 share
    Share 1012 Twit 633
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk