Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Ekonomi Lesu, Pengusaha Tetap Wajib Beri THR

Kalau bicara filosofi THR bagian dari apresiasi perusahaan kepada karyawan setelah setahun bekerja dan menghadapi hari raya. Rata-rata mereka bekerja penuh sekitar 10 bulan.

Ajie MH oleh Ajie MH
Senin, 6 April 2020
di EKONOMI BISNIS
Reading Time: 2min read
Yudi-Indras-Wiendarto

Yudi Indras Wiendarto (ajie mahendra/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dunia industri lesu gara-gara wabah corona. Di Jateng, sudah ada lebih dari 2 ribu buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ratusan buruh diantaranya dirumahkan tanpa upah. Meski begitu, ini bukan alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran nanti.

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto mewanti-wanti agar pengusaha tetap memberikan THR untuk semua buruh atau karyawan. Menurutnya, THR tidak ada kaitannya dengan regulasi terkait mudik dari pemerintah.

“Mudik dan THR dua hal yang berbeda. THR kewajiban perusahaan. Kalau mudik itu kan kultur,” tegasnya, Senin (6/4/2020).

Diakui, kondisi perusahaan memang banyak yang lesu. Beberapa sektor industri bahkan telah mengurangi kegiatan. Ada yang memang terpaksa harus mengurangi, ada yang imbas dari kebijakan pemerintah tentang pembatasan pekerja.

“Kan ada yang harus memberi jarak antar pekerja di pabrik. Tapi kalau konveksi, banyak yang masih jalan,” tuturnya.

Meski begitu, kebanyakan perusahaan masih memroduksi barang dan jasa secara maksimal hingga awal Maret lalu. Artinya, imbas wabah corona ini baru terasa kira-kira pada pertengahan Maret.

“Kalau bicara filosofi THR bagian dari apresiasi perusahaan kepada karyawan setelah setahun bekerja dan menghadapi hari raya. Rata-rata mereka bekerja penuh sekitar 10 bulan. Sehingga kebijakan THR tidak bisa dibeda-bedakan. Berlaku di sektor apa pun. Kalau perusahaan (terdampak corona) sudah tidak jalan, tetap punya kewajiban memberi THR meski tidak full. Diberikan secara porprosional,” tandasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto

Trending Topic: Anggota komisi e dprd jatengdampak coronaekonomi coronaperusahaan imbas coronaPerusahaan wajib beri thrthrthr coronayudi indras
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

17 Januari 2021
LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

17 Januari 2021
DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

17 Januari 2021
Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

17 Januari 2021
LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

17 Januari 2021
Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

17 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2632 share
    Share 1053 Twit 658
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1044 share
    Share 418 Twit 261
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    950 share
    Share 380 Twit 238
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    856 share
    Share 342 Twit 214
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2600 share
    Share 1040 Twit 650
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk