SEMARANG – Para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu-lintas di Kota Semarang akan terekam melalui kamera pengintai alias Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik persimpangan. Data pelat nomer polisi kendaraan yang terekam akan diketahui identitas pemilik kendaraan. Selanjutnya, polisi akan mendatangi rumah pelanggar tersebut untuk dilakukan penilangan.
Terobosan yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dengan pihak kepolisian ini diberi nama E-Tilang CCTV. Saat ini, sedikitnya telah terpasang sebanyak 27 kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di 27 titik ATCS.
“Tadi pagi (Jumat, 15/9) Forum Lalu Lintas telah mengadakan rapat, mengundang dari pihak kejaksaan, pengadilan, Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub, dan Satpol PP. Kami melakukan rapat kooordinasi tentang persiapan pelaksanaan E-Tilang CCTV,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Muhammad Khadik, Jumat (15/9).
Dikatakannya, hasil rapat koordinasi tersebut disepakati, bahwa mulai Jumat 15 September hingga 24 September 2017 adalah masa sosialisasi penerapan E-Tilang CCTV tersebut. “Pada 25 September 2017, kami akan terapkan E-Tilang CCTV terhadap pelanggaran yang dilakukan pengguna lalu-lintas,” terang Khadik.
Pihaknya saat ini akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat melalui berbaik media. Baik media cetak, elektronik, radio, maupun media sosial hingga sepanduk dan MMT. “Secara teknis, sudah kami cek kesiapannya. Semua ada sebanyak 27 ATCS, di dalamnya ada CCTV yang dikendalikan dari ATCS Center di Dinas Perhubungan Kota Semarang. Nanti akan bisa terlihat pengendara mana saja yang melanggar ketentuan aturan,” bebernya.
Pelanggaran lalu-lintas apapun akan ditindak apabila terekam melalui CCTV tersebut. “Entah dia misalnya sedang nyetir sambil main handphone, sehingga mengganggu konsentrasi yang rentan mengakibatkan kecelakaan. Itu melanggar. Berhenti di tempat larangan, parkir di tempat larangan dan lain-lain, semua bisa terpantau melalui CCTV,” katanya.
Foto dan video dari rekaman CCTV tersebut akan dijadikan alat bukti. Termasuk dilakukan pengecekan data pemilik kendaraan yang melanggar tersebut. “Nanti dari petugas Satlantas bisa menilang kendaraan dengan cara mendatangi ke alamat rumah pemilik kendaraan tersebut. Penilangan ini kewenangan dari Satlantas,” tegas dia.
Lebih lanjut, Khadik menjelaskan bahwa penerapan E-Tilang CCTV merupakan salah satu upaya membentuk kultur masyarakat yang taat terhadap aturan lalu lintas. Baik ada polisi atau tidak, bahwa masalah keselamatan, keamanan dan kenyamanan, berkendara menjadi setiap orang. (*)