Sabtu, Januari 23, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

E-Tilang CCTV, Polisi akan Datangi Rumah Pelanggar

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 15 September 2017
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 3min read

Ilustrasi

BagikanTwit

SEMARANG – Para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu-lintas di Kota Semarang akan terekam melalui kamera pengintai alias Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik persimpangan. Data pelat nomer polisi kendaraan yang terekam akan diketahui identitas pemilik kendaraan. Selanjutnya, polisi akan mendatangi rumah pelanggar tersebut untuk dilakukan penilangan.
Terobosan yang diterapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dengan pihak kepolisian ini diberi nama E-Tilang CCTV. Saat ini, sedikitnya telah terpasang sebanyak 27 kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di 27 titik ATCS.
“Tadi pagi (Jumat, 15/9) Forum Lalu Lintas telah mengadakan rapat, mengundang dari pihak kejaksaan, pengadilan, Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes Semarang, Dishub, dan Satpol PP. Kami melakukan rapat kooordinasi tentang persiapan pelaksanaan E-Tilang CCTV,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Muhammad Khadik, Jumat (15/9).
Dikatakannya, hasil rapat koordinasi tersebut disepakati, bahwa mulai Jumat 15 September hingga 24 September 2017 adalah masa sosialisasi penerapan E-Tilang CCTV tersebut. “Pada 25 September 2017, kami akan terapkan E-Tilang CCTV terhadap pelanggaran yang dilakukan pengguna lalu-lintas,” terang Khadik.
Pihaknya saat ini akan melakukan tahap sosialisasi kepada masyarakat melalui berbaik media. Baik media cetak, elektronik, radio, maupun media sosial hingga sepanduk dan MMT. “Secara teknis, sudah kami cek kesiapannya. Semua ada sebanyak 27 ATCS, di dalamnya ada CCTV yang dikendalikan dari ATCS Center di Dinas Perhubungan Kota Semarang. Nanti akan bisa terlihat pengendara mana saja yang melanggar ketentuan aturan,” bebernya.
Pelanggaran lalu-lintas apapun akan ditindak apabila terekam melalui CCTV tersebut. “Entah dia misalnya sedang nyetir sambil main handphone, sehingga mengganggu konsentrasi yang rentan mengakibatkan kecelakaan. Itu melanggar. Berhenti di tempat larangan, parkir di tempat larangan dan lain-lain, semua bisa terpantau melalui CCTV,” katanya.
Foto dan video dari rekaman CCTV tersebut akan dijadikan alat bukti. Termasuk dilakukan pengecekan data pemilik kendaraan yang melanggar tersebut. “Nanti dari petugas Satlantas bisa menilang kendaraan dengan cara mendatangi ke alamat rumah pemilik kendaraan tersebut. Penilangan ini kewenangan dari Satlantas,” tegas dia.
Lebih lanjut, Khadik menjelaskan bahwa penerapan E-Tilang CCTV merupakan salah satu upaya membentuk kultur masyarakat yang taat terhadap aturan lalu lintas. Baik ada polisi atau tidak, bahwa masalah keselamatan, keamanan dan kenyamanan, berkendara menjadi setiap orang. (*)

Trending Topic: ATCSCCTVDishubE-TilangLalu LIntasPelanggarPolisiSatlantas
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Sekolah Tatap Muka Wajib Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari

22 Januari 2021
Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

Pemerintah Dinilai Perlu Benahi Tata Niaga Daging Sapi

22 Januari 2021
David Priambowo General Manager Baru Hotel Dafam Semarang

David Priambowo General Manager Baru Hotel Dafam Semarang

22 Januari 2021
Hendi-Ita Resmi Diberhentikan Sekaligus Diumumkan Terpilih Kembali

Hendi-Ita Resmi Diberhentikan Sekaligus Diumumkan Terpilih Kembali

22 Januari 2021
25 Nakes Positif Corona, Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara

25 Nakes Positif Corona, Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara

22 Januari 2021
Rusia Ajukan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sputnik V

Pertama di Uni Eropa, Hongaria Beli Vaksin Sputnik V Buatan Rusia

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2788 share
    Share 1115 Twit 697
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2730 share
    Share 1092 Twit 683
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    979 share
    Share 392 Twit 245
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5690 share
    Share 2276 Twit 1423
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1543 share
    Share 617 Twit 386
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk