SEMARANG (jatengtoday.com) — Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum kembali tersandung hukum meskipun dulu dia sudah diadili terkait kasus korupsi.
Kini Dyah Ayu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi uang Kas Daerah Kota Semarang yang terjadi pada 2008–2014.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeru (Kejari) Kota Semarang Iman Khilman mengungkapkan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sudah dilimpah ke kami. Sekarang tersangka berada di Lapas Perempuan Semarang,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Ia mengatakan, Dyah Ayu menggelapkan uang kas daerah yang seharusnya tersimpan di Bank BTPN. Di bank tersebut, tersangka bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
“Perbuatan tersangka ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp21,7 miliar,” ungkap Khilman.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka dengan cara menyamarkan asal usul harta kekayaan pidana untuk pembelian properti berupa tanah dan bangunan di beberapa wilayah, serta untuk pembayaran angsuran apartemen.
Pada kasus korupsi, dulu Dyah Ayu diganjar hukuman penjara 12 tahun. (*)
editor : tri wuryono