SEMARANG (jatengtoday.com) — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mendukung wacana yang digulirkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi mengenai pelarangan bercadar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja. Bahkan, jika nantinya sudah resmi jadi aturan, Hendrar mempersilakan para ASN yang tidak sepakat untuk keluar atau mencari kerja di tempat lain.
“Kalau nggak sepakat, nggak mau mengikuti aturan ini ya sudah, tidak usah jadi PNS. Cari tempat kerja yang bisa seenaknya sendiri,” tegas Hendrar Prihadi saat ditemui di kantornya, Selasa (5/11/2019).
Wali Kota yang intim disapa Hendi itu menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin agar para ASN bisa bekerja sesuai aturan yang berlaku. “Tidak bisa seenaknya sendiri, sudah ada ketentuan, misal Hari Senin pakai apa, Selasa pakai apa, dan juga jilbab yang harus dikenakan sudah ada aturannya sendiri,” ujarnya.
Di samping itu, kata Hendi, wacana pelarangan cadar atau niqab dan celana cingkrang bagi para ASN di lingkungan kerja tidak memiliki kaitan dengan urusan aqidah atau radikalisme. “Ini murni karena PNS memiliki aturan mainnya sendiri dalam berpakaian, bukan karena aqidah atau radikalisme. Saya tidak ada urusan dengan itu,” tegas Hendi.
Sementara itu, Ketua MUI Jateng, Daroji mengatakan, saat ini aturan larangan cadar tersebut telah menjadi kewajiban kepala kantor pemerintahan untuk memberlakukannya sesuai kepentingan setiap OPD. “Sehngga, setiap ASN harus ikut aturan kantornya. Kebijakan larangan bercadar itu haknya masing-masing kantor,” ucapnya.
Daroji juga sepakat bahwa tidak ada kaitan antara pemakaian cadar dengan tingkat keimanan seseorang. Sebab, itu merupakan urusan duniawi semata. (*)
editor : tri wuryono