PANDEGLANG (jatengtoday.com) – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Minggu (1/12). Pelaku diketahui adalah sepasang remaja yang masih berusia belasan tahun.
Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya menetapkan MR (16) dan AZ (15) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Sofwan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi yang dimintai keterangan.
“Setelah diamankan kita cek handphonenya ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ, dan pada saat interograsi AZ mengakui dirinya pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil,” kata Sofwan, Rabu (4/12/2019).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.
“Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak-anak, juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru,” kata Kapolres.
Namun demikian, kata dia, proses hukum akan tetap berjalan. Keduanya diancam pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya jenazah bayi yang ditemukan di pekarangan rumah warga kepada Polres Pandeglang.
“Saat ini proses hukum terus berjalan, dan penyidikannya akan segera kami selesaikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia. (ant)
editor : tri wuryono