Jumat, Maret 5, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Duh, Sepasang Remaja Tega Buang Bayi di Pekarangan

Keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 4 Desember 2019
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Duh, Sepasang Remaja Tega Buang Bayi di Pekarangan

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembuangan bayi yang dilakukan sepasang remaja di Pandeglang. ANTARA/Mulyana

BagikanTwit

PANDEGLANG (jatengtoday.com) – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembuangan janin bayi di pekarangan rumah warga Kampung Kahuripan, Desa Sukadame, Kecamatan Pagelaran, Minggu (1/12). Pelaku diketahui adalah sepasang remaja yang masih berusia belasan tahun.

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto mengatakan, pihaknya menetapkan MR (16) dan AZ (15) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Sofwan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi yang dimintai keterangan.

“Setelah diamankan kita cek handphonenya ada kesesuaian percakapan antara MR dan AZ, dan pada saat interograsi AZ mengakui dirinya pernah mengeluhkan jika pacarnya hamil,” kata Sofwan, Rabu (4/12/2019).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur dan sedang mengikuti ujian semester di sekolahnya.

“Kita tidak melakukan penahanan karena masih anak-anak, juga sedang mengikuti ujian. Jangan sampai kasus hukum ini sampai menimbulkan masalah baru,” kata Kapolres.

Namun demikian, kata dia, proses hukum akan tetap berjalan. Keduanya diancam pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi tentang adanya jenazah bayi yang ditemukan di pekarangan rumah warga kepada Polres Pandeglang.

“Saat ini proses hukum terus berjalan, dan penyidikannya akan segera kami selesaikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: bayi dibuangbayi hasil hubungan gelapPasangan kekasih gugurkan bayiRemaja Pembuang Bayi
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Polres Boyolali Segera Aktifkan “Polisi Virtual” Pantau Medsos

Polres Boyolali Segera Aktifkan “Polisi Virtual” Pantau Medsos

4 Maret 2021
Pelibatan Perempuan dan Difabel dalam Kebijakan Pembangunan Kota Semarang Minim

Pelibatan Perempuan dan Difabel dalam Kebijakan Pembangunan Kota Semarang Minim

4 Maret 2021
Patung Bung Karno di Polder Tawang Digadang-gadang Jadi Tertinggi di Dunia

Patung Bung Karno di Polder Tawang Digadang-gadang Jadi Tertinggi di Dunia

4 Maret 2021
Duh, Jawa Tengah Kekurangan 7 Ribu Guru PNS

Terima Tunjangan dari Hasil Bengkok, ASN Sekdes Dilaporkan ke Kejati

4 Maret 2021
Zainudin Amali Beri Jaminan Piala Menpora Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Zainudin Amali Beri Jaminan Piala Menpora Tetap Digelar Sesuai Jadwal

4 Maret 2021
Polisi Tak Terbitkan Izin Pertandingan Selebritas FC

Polisi Tak Terbitkan Izin Pertandingan Selebritas FC

4 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4013 share
    Share 1605 Twit 1003
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6499 share
    Share 2600 Twit 1625
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4428 share
    Share 1771 Twit 1107
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    812 share
    Share 325 Twit 203
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    522 share
    Share 209 Twit 131
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk