in

Duh, Penghimpunan Dana BKK Pringsurat Tak Kantongi Izin OJK, Hanya Berdasar Peraturan Gubernur

SEMARANG (jatengtoday.com) -Penghimpunan dana nasabah yang dilakukan Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Temanggung, hanya berdasar pada peraturan Gubernur. Padahal, harusnya setiap usaha penghimpunan dana harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana PD BKK Pringsurat, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/3/2019). Sidang beragendakan keterangan ahli dari OJK.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada OJK Regional 3 Jateng dan DIY, Hans Ori Lewi menerangkan, sesuai undang-undang yang baru, setiap usaha penghimpunan dana masyarakat oleh suatu lembaga, maka lembaga tersebut harus memperoleh izin OJK. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh BKK Pringsurat.

“BKK Pringsurat belum dibawah naungan OJK karena belum mengajukan izin. Ini berbeda dengan BPR BKK atau Perusda BKK lainnya yang sudah mengajukan izin usaha mikro,” jelasnya di hadapan Hakim Ketua Antonius Wijantono.

Karena tidak terdaftar, kata Hans, maka OJK tidak bisa mengawasi penghimpunan dana yang dilakukan. Sehingga, jika terjadi penyelewengan maka sulit untuk terdeteksi. “Tidak terpantau karena OJK tidak bisa melakukan audit,” imbuhnya.

Di samping itu, Hans juga menganalisis beberapa kekeliruan yang dilakukan oleh pimpinan BKK Pringsurat. Meskipun, analisis yang diberikan tidak spesifik, karena OJK notabene tidak pernah mengurusi BKK Pringsurat, sehingga tidak memiliki kapasitas untuk mengkritik secara langsung.

Hans akhirnya hanya memberikan perbandingan mengenai hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan BKK. Seperti, kredit fiktif, kredit macet, hingga usaha menyimpan dana PD BKK pada koperasi.

“Praktik kredit fiktif dan kredit macet merupakan kegiatan terlarang. Karena proses awalnya sudah terjadi penyimpangan, akhirnya pasti juga tidak benar. Juga dalam lembaga keuangan yang sehat, penyimpanan dana harus atas nama lembaga, tidak boleh pribadi,” bebernya.

“Kalau ada hal semacam itu berarti termasuk penyelewengan. Artinya, melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga keuangan,” imbuh Hans.

Penyelewengan dana BKK Pringsurat mencapai Rp 121 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, total keuangan BKK sejak 2009-2017 sebesar Rp 123,4 miliar, tetapi per 31 Desember 2017, kas dana perusahaan tinggal Rp 1,8 miliar.

Karena itu, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa Suharno dan Riyanto, dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf B UU Nomor 31/1999, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU yang sama. (*)

editor : ricky fitriyanto