SEMARANG (jatengtoday.com) – Seiring dengan ramainya jumlah wisatawan, titik parkir di Kawasan Kota Lama Semarang kian banyak bermunculan. Namun, mayoritas juru parkir (jukir) tak bisa menunjukkan karcis resmi sebagaimana aturan pemerintah.
Pantauan di lokasi, kini ada puluhan titik parkir yang beroperasi. Baik yang berada di area lapang berupa kantong parkir dengan petunjuk lokasi, hingga yang ada di gang-gang kecil yang dikelola seadanya.
Di pusat Kawasan Kota Lama saja ada berbagai titik parkir yang bisa dijumpai. Seperti di samping kanan dan kiri Taman Srigunting, meskipun hanya sedikit yang parkir lantaran dipasang pembatas oleh Dinas Perhubungan.
Tak jauh dari situ, ada gang kecil dekat Spiegel Bar & Bistro yang juga dijaga jukir. Begitu pula dengan sepanjang jalan bekas area Pasar Padangrani.
Gang kecil seberang Gereja Blenduk atau Jalan Suari serta Jalan Gelatik (gang samping Gedung Marba) juga tak luput dari penguasaan jukir. Sama halnya dengan Jalan Garuda dekat Galeri Industri Kreatif Semarang.
Mayoritas dijaga oleh para jukir yang mengenakan rompi seadanya, bahkan beberapa hanya baju biasa.
Dwi Hartanto (28), salah satu wisatawan yang baru saja memarkirkan sepeda motornya di Jalan Garuda mengaku disuruh membayar Rp 2.000. Namun, ia tak diberi karcis apapun.
Saat diklarifikasi, seorang jukir yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan bahwa hal itu memang sudah menjadi kebiasaan. “Biasanya juga nggak ada karcis. Yang penting kan sesuai aturan, nggak melebihi tarif,” jelasnya, Jumat (27/9/2019) sore.
Saat gelaran Festival Kota Lama 2019, Dishub Kota Semarang sempat mengimbau agar para wisatawan memarkirkan kendaraannya di enam kantong parkir yang sudah disediakan.
Imbauan tersebut sebagai respon terhadap banyaknya jukir liar yang memasang tarif selangit. Bahkan, untuk sepeda motor saja banyak yang ditarik Rp 5.000.
Keenam lokasi yang dimaksud adalah Satpas Semarang, samping Dream Museum Zone, Pool Damri, PTP (samping Cafe Sepur Cinema 9D), Parkir Umum Kawasan Kota Lama Semarang (depan Satlantas Polrestabes Semarang), serta depan Kantor Pos Semarang.
Namun, saat ditinjau, kantong parkir yang direkomendasikan Dishub tersebut ternyata juga tidak menyediakan karcis bagi pelanggan. Bahkan ada yang memasang tarif yang melebihi ketentuan.
Salah satunya kantong parkir samping Dream Museum Zone. Berdasarkan pengamatan, ketika itu ada 5 orang juru parkir, 3 di antaranya tidak mengenakan rompi khas jukir. Pelanggan silih berganti memarkirkan kendaraannya.
Ilham M, seorang wisatawan yang baru saya mengambil motornya, mengaku ditarik Rp 3.000 dan tidak diberi karcis. Dia keluar dari kantong parkir pada sore, pukul 17.16.
Menurut Ilham, jukir yang melayaninya adalah seorang perempuan, tidak mengenakan rompi. “Tadi kan saya tanya, berapa? Terus dijawab ‘seperti biasa’. Pas tak kasih Rp 2.000, ternyata minta Rp 1.000 lagi,” jelasnya.
Berdasarkan aturan parkir terbaru, yakni Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2018, tarif untuk roda dua dan tiga sebesar Rp 2.000. Kemudian roda empat Rp 3.000, dan roda enam atau lebih Rp 15.000.
Untuk mendalami kejelasan status kantong-kantong parkir tersebut, jatengtoday.com berusaha menghubungi Kabid Parkir Dishub Kota Semarang Joko Santoso. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban. (*)
editor : ricky fitriyanto