SEMARANG (jatengtoday.com) — Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto tersandung kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Kasus tersebut ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut informasi, berkas penyidikan perkara Sodik Ismanto sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Penyidik pun melimpahkan berkas serta tersangka ke penuntut umum KPK. Saat ini tersangka Sodik Ismanto ditahan di Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur.
Sunardi selaku penasihat hukum tersangka Sodik Ismanto, membenarkan bahwa perkara kliennya sudah lengkap dan dilimpah ke penuntut umum. “Benar, sudah P21,” kata Sunardi saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Pihaknya menyatakan bakal mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Saat ini Sunardi sedang fokus komunikasi dengan tersangka untuk mempersiapkan pembelaan di persidangan mendatang.
Penanganan kasus dugaan korupsi berupa suap oleh Sodik Ismanto ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang yang sudah diadili lebih dulu.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo divonis hukuman 6,5 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, salah satunya menerima Rp100 juta dari Sodik Ismanto. (*)
editor : tri wuryono