in

Dugaan Korupsi Pesangon WPS, Jaringan Advokasi GBL Wadul Pemkot

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaringan Advokasi eks Lokalisasi Gambilangu (GBL) Semarang-Kendal melakukan audiensi dengan Pemkot Semarang. Mereka mengadukan dugaan penyelewengan uang pesangon yang harusnya diterima para Wanita Pekerja Seks (WPS).

Koordinator Jaringan Advokasi eks Lokalisasi GBL, Ruli Mawarti mengatakan, audiensi dilakukan Rabu (11/12/2019) di Kantor Wali Kota Semarang. Dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Kesbangpolinmas, bagian hukum Pemkot Semarang, serta Asisten 1 Wali Kota.

Hasil dari audiensi itu kemudian didiskusikan pihaknya dengan pihak terkait Balai Pertemuan Kampung Wisata Karaoke Argorejo Semarang, Kamis (12/12/2019). “Intinya pertemuan tadi hanya menyampaikan hasil audiensi kemarin,” jelasnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa poin tuntutan yang diajukan. Di antaranya meminta data penerima manfaat di eks Lokalisasi GBL Semarang kepada Dinsos Kota Semarang. “Dinsos kemarin berkomitmen maksimal satu minggu sudah memberikan,” beber Ruli.

Selain itu, pihaknya juga meminta Pemkot Semarang untuk mengawal kasus ini hingga selesai.

Perlu diketahui, dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan dari para WPS pasca penutupan Lokalisasi GBL pada 19 November 2019 lalu. Ada yang mengaku tidak mendapat pesangon sebagaimana ketentuan.

Berdasarkan data, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran uang pesangon sebesar Rp 6 juta per masing-masing WPS. Terhitung, total penerima manfaatnya berjumlah 126 WPS.

“Akan tetapi uang pesangon yang diberikan kepada 126 WPS terdapat kejanggalan karena 40 di antaranya hanya menerima Rp 2 juta,” jelas Ruli.

Dari 40 orang tersebut ternyata hanya 1 orang yang resmi berprofesi sebagai WPS. Sementara 39 lainnya merupakan warga setempat.

Menurut Ruli, dugaan sementara yang memotong uang pesangon itu adalah Ketua Pengurus Resosialisasi Rowosari Atas. “Ketua itu yang menyita buku tabungan dan ATM sejumlah 40 orang tersebut,” imbuhnya.

Dikatakannya, uang pesangon sejumlah Rp 2 juta itu diberikan secara tunai dengan alasan sisanya diberikan kepada WPS yang tidak memperoleh pesangon dari Dinas Sosial Kota Semarang.

“Kemudian 86 WPS yang seharusnya mendapatkan uang sejumlah Rp 6 juta masih juga dipotong sejumlah Rp 500 ribu oleh terduga Ketua Pengurus Resosialisasi Rowosari Atas dengan alasan yang sama,” bebernya.

Ternyata, WPS yang tidak mendapatkan pesangon dari pemerintah tidak diberikan tali asih sama sekali oleh terduga Ketua Pengurus Resos.

Oleh karena itu, Jaringan Advokasi eks Lokalisasi GBL yang terdiri dari LBH APIK Semarang, LSM Lentera Asa, Koalisi Perempuan Indonesia, dan PKBI Jawa Tengah, melakukan pendampingan terhadap WPS agar hak-haknya dapat terpenuhi.

Namun, saat ditanya mengenai target pelaporan dugaan ini ke pihak kepolisian, Ruli belum bisa memastikan. “Belum, masih menunggu kesiapan korban,” tandasnya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar