SEMARANG – Berkas perkara dua tersangka pembunuhan driver taksi online di Sambiroto, Tembalang, IB dan TA hingga saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan. Padahal, masa penahanan kedua tersangka yang masih duduk di bangku SMK di Kota Semarang ini sebentar lagi akan habis.
Keduanya telah ditahan sejak 23 Januari 2018 lalu. Berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, masa penahanan di penyidik kepolisian maksimal 15 hari. Sehingga, keduanya harus sudah dilimpahkan ke kejaksaan maksimal pada dua hari ke depan.
Kasi Pidum Kejari Semarang, Bambang Rudi Hartoko, melalui jaksa yang menangani perkara, Zahri Aeniwati, mengatakan, pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dan perampokan tersebut dari penyidik Polrestabes Semarang.
“Belum dilimpahkan, sampai sekarang masih kami tunggu” kata Zahri, Senin (5/2).
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera, mengatakan, masa penahanan tersangka yang masih dibawah umur di penyidik kepolisian maksimal 15 hari.
“Itu tidak bisa diperpanjang masa penahanannya berdasarkan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata dia.
Menurut Yosep, apabila dalam jangka waktu 15 hari penyidik belum merampungkan berkas perkara tersangka, maka berdasarkan amanat undang undang maka keduanya harus dikeluarkan dari tahanan.
“Pasal 33 ayat (3) berbunyi penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan apabila jangka waktu 15 hari proses penyelidikan dan penyidikan belum selesai,” ujar Yosep.
Yosep mengatakan, apabila waktu maksimal penahanan anak telah habis dan penyidik tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, maka penyidik kepolsiian yang menangani perkara bisa dijerat pidana.
“Berdasarkan pasal 98, penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan pasal 33 ayat (3) maka akan dipidana paling lama dua tahun,” pungkasnya. (andika prabowo)
Editor: Ismu Puruhito