Jumat, Januari 22, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dituntut Hukuman Mati

Satu terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 15 April 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 4min read
Dua Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Banyumas Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius (dua dari kiri) saat sidang jarak jauh dari Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan. ANTARA/Dokumentasi Kejari Banyumas

BagikanTwit

BANYUMAS (jatengtoday.com) – Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dituntut dengan hukuman mati. Satu terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antonius dalam sidang yang digelar secara jarak jauh (teleconference) dari empat lokasi berbeda, yakni Pengadilan Negeri Banyumas, Kejaksaan Negeri Banyumas, Rumah Tahanan Negara Banyumas, dan kantor penasihat hukum terdakwa, Rabu (15/4/2020).

Dalam hal ini, sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi dari PN Banyumas digelar secara bergantian, yakni pembacaan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra serta pembacaan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Mimin Saminah alias Minah.

Saat dikonfirmasi terkait dengan tuntutan yang diajukan JPU Antonius dalam sidang tersebut, Kepala Kejari Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan terdakwa Irvan Saputra alias Irpan dan Achmad Samputra alias Putra dituntut dengan hukuman mati, sedangkan Mimin Saminah alias Mimin dituntut dengan hukuman seumur hidup.

“Pertimbangan kami menuntut dua terdakwa dengan hukuman mati karena perbuatan mereka tidak berperikemanusiaan. Korbannya masih keluarganya sendiri, empat orang,” katanya.

Menurut dia, tuntutan hukuman mati tersebut diajukan karena Irpan dan Putra dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang diajukan JPU, yakni dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara ibunda kedua terdakwa, yakni Mimin dituntut dengan hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

“Selain tiga terdakwa tersebut, sebenarnya ada satu terdakwa lain yang memiliki peran berbeda karena dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut, melainkan ikut menjualkan barang-barang milik korban,” kata Eko.

Menurut dia, terdakwa atas nama Sania Roulita yang didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 480 ayat ke-1 KUHP itu dituntut dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, namun divonis oleh Majelis Hakim PN Banyumas dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Berdasarkan informasi, Sania yang juga anak dari Mimin itu memperoleh pembebasan narapidana melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Masalah Warisan

Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga tersebut terungkap setelah kerangka keempat korban pertama kali ditemukan oleh Rasman (63), saat membersihkan halaman belakang rumah Misem (76), warga Desa Pasinggangan RT07 RW03, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (22/8/2019).

Akan tetapi Rasman baru menceritakan penemuan tengkorak atau kerangka manusia itu kepada Saren (55) pada Sabtu (24/8/2019) yang dilanjutkan dengan laporan ke Kepolisian Sektor Banyumas yang diteruskan ke Kepolisian Resor Banyumas (sebelum naik tingkat menjadi Kepolisian Resor Kota Banyumas, red.)

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas pada Senin (26/8/2019) berhasil mengungkap identitas keempat korban dan menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan yang diketahui terjadi pada 9 Oktober 2014 itu.

Dalam hal ini, empat korban pembunuhan tersebut terdiri atas Supratno (usia saat dibunuh 51 tahun) yang merupakan anak pertama Misem, Sugiono (46) anak kedua Misem, Heri Sutiawan (41) anak kelima Misem, dan Vivin Dwi Loveana (21) anak dari Supratno.

Sementara empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut terdiri atas Saminah (52) yang merupakan anak kedua Misem beserta tiga anaknya, yakni Irpan (32), Putra (27), dan Sania (37).

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan pada 2014 tersebut berupa dendam yang didasari oleh masalah tanah warisan. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: pembunuhan BanyumasPembunuhan Satu Keluarga di BanyumasPN Banyumas
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

MA Jamin Tak Campuri Putusan PK Koruptor

MA Jamin Tak Campuri Putusan PK Koruptor

22 Januari 2021
Protokol Kesehatan Bisa jadi Kunci Pulihkan Industri Perhotelan

Tolak Perpanjangan PPKM, PHRI Jateng: Kalau Dipaksakan Bisa Terjadi PHK Massal

22 Januari 2021
Sepakat Penghapusan Tilang Tradisional, Dirlantas Polda Jateng Siap Launching ETLE

Sepakat Penghapusan Tilang Tradisional, Dirlantas Polda Jateng Siap Launching ETLE

22 Januari 2021
Sempat Bagi-bagi Uang Rp 561 Juta, Komplotan Perampok di Jalan Krakatau Diringkus

Sempat Bagi-bagi Uang Rp 561 Juta, Komplotan Perampok di Jalan Krakatau Diringkus

22 Januari 2021
Bantu Korban Gempa Sulbar, Polda Jateng Kirimkan 4 Truk Sembako

Bantu Korban Gempa Sulbar, Polda Jateng Kirimkan 4 Truk Sembako

22 Januari 2021
Infografis: Pendaftaran PPDB Daring 2020

Mendikbud Pastikan Asesmen Nasional Tetap Tahun Ini, Digeser ke September 2021

22 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    978 share
    Share 391 Twit 245
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1076 share
    Share 430 Twit 269
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2779 share
    Share 1112 Twit 695
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2727 share
    Share 1091 Twit 682
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5682 share
    Share 2273 Twit 1421
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk