in

Dua Terdakwa Korupsi Rp12 Miliar Proyek Pelabuhan Batang Mulai Disidang

Dua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Batang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyidangkan kasus korupsi Pelabuhan Batang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi Rp12 miliar proyek pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Laut Batang, Rabu (30/8/2023).

Dua terdakwa yang diadili adalah Haryani Oktaviantiningsih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang dan Moh Syihabuddin selaku Direktur Utama PT Ujung Galuh Perkasa.

Dua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Batang. Sementara majelis hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa bersidang langsung di pengadilan.

Jaksa penuntut umum Eko Hartoyo mendakwa Haryani dan Syihabudin telah bersama-sama melakukan upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan Pelabuhan Batang tahap VIII tahun 2015.

Proyek tersebut menggunakan dana APBN dengan nilai pagu Rp27,3 miliar. PT Pharma Kasih Sentosa merupakan pemenang lelang. Namun, proyek justru dikerjakan oleh perusahaan Syihabuddin, PT Ujung Galuh Perkasa.

Terdakwa Syihabuddin diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sepenuhnya. Sementara alokasi anggaran untuk pembiayaan proyek tersebut tetap dicairkan.

Berdasarkan penghitungan, perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian Rp12 miliar.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tegas jaksa Eko Haryoto. (*)

editor : tri wuryono