SEMARANG (jatengtoday.com) — Dua pimpinan PT Duta Kusuma Teknosa Semarang ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana perpajakan yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Tersangka itu berinisial YS yang menjabat sebagai direktur utama, serta RKW selaku direktur pada perusahaan penyuplai solar industri tersebut.
Pengusutan kasus perpajakan ini sudah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Iman Khilman mengatakan, kedua tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari hasil perdagangan solar industri.
Tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu antara Januari 2014 sampai Desember 2015. Selama periode itu PT Duta Kusuma Teknosa setidaknya bertransaksi kepada 22 perusahaan.
Setiap transaksi penjualan solar industri, perusahaan menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajak PPN kepada para pembeli.
Namun, faktur pajak yang diterbitkan PT Duta Kusuma Teknosa oleh tersangka YS dan RSW tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke KPP Pratama Semarang Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Setiawan Joko Nugroho menambahkan, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara.
“Diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp1,579 miliar,” ujarnya usai menerima pelimpahan perkara, Kamis (15/9/2022).
Para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
editor : tri wuryono