JAKARTA (jatengtoday.com) – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik budi daya tanaman ganja yang dilakukan pemuda berinisial AA dan MM di apartemen kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Kami tangkap keduanya di apartemen kawasan Boulevard Jalan Ahmad Yani kota Bekasi lantaran melakukan budi daya ganja,” kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun, Jumat (22/4/2022).
Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran ganja di lokasi apartemen.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran ke lokasi, sehingga menangkap kedua tersangka di lantai 23 apartemen pada Rabu (20/4).
“Dari tangan tersangka kami temukan dua paket ganja. Namun kami tetap melakukan penelusuran,” ujar Harun.
Dari penelusuran itu, polisi mendapati adanya praktik budi daya ganja yang dikelola dua tersangka tersebut di salah satu kamar lantai 19 apartemen.
Di sana, polisi mendapati 240 tanaman ganja yang ditanam dengan teknik hidroponik atau budi daya tanaman tanpa tanah.
Harun mengungkapkan kedua tersangka sudah melakukan praktik tersebut selama delapan bulan. Mulanya mereka membeli benih ganja dari seseorang pada 2019.
Setelah itu, mereka belajar melakukan budi daya ganja lewat YouTube. Selama delapan bulan itu, kedua tersangka menjual bunga ganja tersebut ke kawasan Kota Bekasi dan wilayah Jakarta Selatan.
“Jadi sudah delapan bulan beroperasi, tersangka mendapatkan keuntungan Rp40 juta. Mereka juga pakai untuk diri sendiri,” tutur dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (ant)