in

Dua Mayat di Banyuanyar, Berawal Bisnis Tanah hingga Dihabisi dengan Racun Tikus

SOLO (jatengtoday.com) – Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penemuan dua jasad di sebuah rumah kontrakan, Jalan Pleret Utama No. 33 RT 05/RW 12, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo. Kedua korban diduga dibunuh dengan cara diracun.
Korban Sunarno (49) warga Perum Griya Cileduk Blok U No.1 RT 03 RW 16, Paninggilan utara, Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36) warga Winong RT 01 RW 09 Ngadirojo, Wonogiri ditemukan tak bernyawa pada Kamis (10/4). Saat itu kedua korban mengeluarkan cairan dari mulut mereka.
Polisi akhirnya berhasil meringkus seorang pria bernisial G alias Cholil warga Gilingan Solo yang diduga bertanggung jawab atas kematian korban.
Kapolres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai mengatakan, dari hasil sampel ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah, kedua korban meninggal dunia karena di dalam organ tubuhnya ada cairan mengandung racun.
“Kami kemudian menetapkan satu dari enam saksi yang diperiksa menjadi tersangka, Cholil alias G, warga Gilingan Solo. Kami tinggal melengkapi bukti-bukti dan keterangan saksi ahli. Kami mendalami motif tersangka melakukan pembunuhan itu,” kata Andy Rifai, Rabu (15/4/2020).
Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Purbo Adjar Waskito menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan berada di rumah kontrakan milik korban, Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (10/4) dini hari.
Bahkan, sejumlah saksi dalam keterangannya juga melihat Cholil keluar dari rumah kontrakan milik korban. Namun, saat dikejar dia kabur menghilang.
“Kami saat melakukan pemeriksaan telah mengamankan tersangka Cholil, dan uang senilai Rp 725 juta di indekosnya. Uang itu awalnya dari korban untuk membeli tanah di Boyolali. Namun, pelaku punya niatan lain ingin memiliki uang milik korban itu,” katanya.
Tersangka telah menyiapkan racun tikus yang sebelumnya dibeli di Pasar Depok Manahan Solo. Dia kemudian meminta korban Triyani untuk membuatkan jus buah yang kemudian dicampuri racun tikus.
Semula korban Sunarno berniat membeli tanah. Kemudian dia datang ke Solo setelah mendapat informasi dari Cholil bahwa ada tanah dijual di Boyolali. Sedangkan Triyani biasa diminta untuk membersihkan rumah kontrakan milik Sunarno.
“Pengakuan tersangka racun itu setelah diminum korban reaksinya seketika. Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana kasus pembunuhan berencana,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Surakarta memeriksa enam saksi di tempat kejadian perkara (TKP) penemuan dua jenazah di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Kamis (10/4) dini hari.
Polisi juga mengirim sampel ke Labfor Polda Jateng untuk mengungkap penyebab kematian kedua korban. (ant)
editor : tri wuryono

Tri Wuryono