SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua nama bakal calon legislatif dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Semarang berinisial NJ dan AS yang berstatus mantan terpidana korupsi diganti.
Penggantian tersebut menindaklanjuti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencoret dua nama Caleg tersebut karena pernah terlibat korupsi.
“Kami mengikuti aturan dan ketentuan dari KPU. Yang kemarin dicoret KPU karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi, kami ganti,” kata Wakil Ketua DPC Partai Hanura Kota Semarang Muhammad Rozikin di Semarang, Kamis (30/8/2018).
Dikatakannya, pihaknya sepakat melakukan penggantian dua nama tersebut untuk menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
“Parpol mematuhi ketentuan. Itu dilakukan dalam masa perbaikan, sekarang sudah penetapan daftar calon sementara (DCS),” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari 691 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kota Semarang, ditemukan tiga nama bacaleg dari dua parpol yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, diantaranya berasal dari laporan masyarakat.
Dari tiga bacaleg tersebut, dua orang berasal dari Partai Hanura, yakni NJ dan AS. Sementara satu bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SY.
Bandot sapaan akrab Muhammad Rozikin, menargetkan perolehan minimal empat kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Pemilihan Umum 2019.
“Kami optimistis bisa meraih enam kursi di DPRD Kota Semarang. Target kami, minimal empat kursi untuk Kota Semarang,” katanya.
Dia mengaku optimistis untuk mendapatkan perolehan suara besar dalam Pileg mendatang. Setiap partai politik memiliki strategi untuk mendulang perolehan suara pada Pemilu 2019.
“Kami telah persiapkan secara matang. Strateginya seperti apa? Ya, ada lah,” katanya.
Hal terpenting, kata dia, target yang ditentukan realistis. Proses seleksi tidak sekadar memenuhi kuota masing-masing parpol sebanyak 50 nama bacaleg. “Ada kuota 50 bacaleg, kami hanya mengajukan sekitar 40-an nama,” katanya.
Hal itu, lanjut dia, menjadi bukti bahwa Partai Hanura tidak sembarangan mencari calon wakil rakyat. Sehingga kuota 50 bacaleg tersebut tidak semuanya diambil. (*)
editor : ricky fitriyanto