SEMARANG – Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah, Agus Setiawan menegaskan saat ini telah terjadi intervensi di lapangan dari pihak taksi yang mengaku resmi.
Tetapi, kata dia, intervensi yang terjadi saat ini masih bisa diselesaikan dengan mediasi. Artinya, tidak sampai terjadi bentrok fisik. Intervensi dilakukan dengan cara pelarangan mengambil penumpang di titik-titik tertentu. “Selama tidak mengarah ke tindak pidana, kami siap melakukan mediasi. Semantara ini gesekan yang terjadi di lapangan masih bisa dimediasi. Kalau intervensi di lapangan itu sudah mengarah kepada tindakan pidana, maka kami akan membawa ke ranah hukum,” kata Senin (11/9/2017).
Sejauh ini, pihaknya akan tetap melakukan operasional. Sebab, selama ini pihaknya berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Taksi online berdasarkan Pemenhub nomor 26 diakui sebagai angkutan sewa khusus,” katanya.
Mengenai terjadinya konflik dan gesekan antara sopir taksi pelat hitam online berbasis aplikasi dengan taksi ‘lama’ yang mengaku telah berizin, pihaknya mengakui hal itu akan sulit dihindari apabila tidak ditangani oleh pemerintah secara bijak. “Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang bijak dan setara.
Prinsipnya, kami siap menjalankan aturan yang diterapkan oleh pemerintah, setelah aturan tersebut disahkan dan disepakati. Termasuk pengaturan tarif atas-bawah, pembatasan kuota, hingga KIR. Dijelaskannya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, terdiri sebanyak 14 pasal telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan revisi. “Jadi, kami masih menunggu,” katanya. (agi/raf)