Selasa, Maret 9, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Driver Online Siap Tempuh Jalur Hukum

Jateng Today oleh Jateng Today
Senin, 11 September 2017
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read

Ilustrasi

BagikanTwit

SEMARANG – Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah, Agus Setiawan menegaskan saat ini telah terjadi intervensi di lapangan dari pihak taksi yang mengaku resmi.
Tetapi, kata dia, intervensi yang terjadi saat ini masih bisa diselesaikan dengan mediasi. Artinya, tidak sampai terjadi bentrok fisik. Intervensi dilakukan dengan cara pelarangan mengambil penumpang di titik-titik tertentu. “Selama tidak mengarah ke tindak pidana, kami siap melakukan mediasi. Semantara ini gesekan yang terjadi di lapangan masih bisa dimediasi. Kalau intervensi di lapangan itu sudah mengarah kepada tindakan pidana, maka kami akan membawa ke ranah hukum,” kata Senin (11/9/2017).
Sejauh ini, pihaknya akan tetap melakukan operasional. Sebab, selama ini pihaknya berpegangan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. “Taksi online berdasarkan Pemenhub nomor 26 diakui sebagai angkutan sewa khusus,” katanya.
Mengenai terjadinya konflik dan gesekan antara sopir taksi pelat hitam online berbasis aplikasi dengan taksi ‘lama’ yang mengaku telah berizin, pihaknya mengakui hal itu akan sulit dihindari apabila tidak ditangani oleh pemerintah secara bijak. “Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang bijak dan setara.
Prinsipnya, kami siap menjalankan aturan yang diterapkan oleh pemerintah, setelah aturan tersebut disahkan dan disepakati. Termasuk pengaturan tarif atas-bawah, pembatasan kuota, hingga KIR. Dijelaskannya, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017, terdiri sebanyak 14 pasal telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan revisi. “Jadi, kami masih menunggu,” katanya. (agi/raf)

Trending Topic: ADOBentrokDriverOnlinePermenhubTaksiTaxi
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

Diduga Malpraktik, RS Hermina Semarang Digugat Keluarga Pasien Rp 25,8 Miliar

8 Maret 2021
Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

Pembangunan Sport Center Lapangan Sidodadi Telan Rp 10 Miliar

8 Maret 2021
Ini Kabar Terbaru Karyawati Pabrik yang Dilecehkan 4 Atasannya

Ratusan Perempuan di Jateng jadi Korban Kekerasan, Pelakunya Ayah Tiri hingga Guru Ngaji

8 Maret 2021
Vaksinasi 400 Tenaga Medis Tertunda, Ada yang Tak Hadir Tanpa Kejelasan

Setelah Pelayan Publik, 303 Ribu Warga Semarang Segera Divaksin

8 Maret 2021
kekerasan terhadap anak

Kekerasan terhadap Perempuan di Jateng Meningkat, Kasus Terbanyak di Kabupaten Semarang

8 Maret 2021
Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

Asuransi Perjalanan Covid-19 Kini jadi Syarat Pokok Liburan

8 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4225 share
    Share 1690 Twit 1056
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6592 share
    Share 2637 Twit 1648
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4510 share
    Share 1804 Twit 1128
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    550 share
    Share 220 Twit 138
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    873 share
    Share 349 Twit 218
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk