JAKARTA (jatengtoday.com) – DPRD Jateng meraih penghargaan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020, Selasa (22/12/2020), di Gedung KPK, Jakarta. Dalam acara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyerahkan penghargaan kepada Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
Saat memberikan sambutan pembukaan, Nurul Gufron menegaskan persoalan korupsi bukan hanya tanggungjawab KPK tapi semua masyarakat. Oleh karena itu, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak hanya melakukan penindakan tapi juga pencegahan.
Dalam hal LHKPN, ia mengatakan penyelenggara negara sudah mendapatkan gaji dengan tetap dipantau lalulintas keuangannya. Pantauan itu dilakukan karena kinerjanya ditujukan untuk melayani publik.
“Maka, jika ada pejabat yang memperoleh pendapatan diluar gaji, akan terpantau. Dengan LHKPN, uang atau hartanya bisa kami pantau, termasuk persoalan gratifikasi. Harapannya, pejabat merasa terawasi dan tidak usah mikir ‘macem-macem’ saat duduk sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Ia juga mengatakan penghargaan itu hanya sebagian kecil dari upaya pencegahan korupsi. Saat ini, pihaknya mengupayakan pendidikan dan sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat sebagai upaya menyadarkan masyarakat bahwa korupsi musuh bangsa sekaligus korupsi sudah menyimpangkan tujuan dan cita-cita negara.
“Kami akan bangga jika semua masyarakat ‘ogah’ korupsi,” ujarnya.
Usai acara, Bambang Kusriyanto mengapresiasi penghargaan yang telah diberikan KPK tersebut. Ia berharap, dengan telah diterimanya penghargaan itu, Anggota DPRD selalu tertib dalam pelaporan LHKPN setiap tahunnya.
“Saya berharap teman-teman anggota dewan bisa tertib melaporkan LHKPN karena DPRD Jateng sudah menandatangani pakta integritas dengan KPK,” kata Politikus PDI Perjuangan itu. (*)
editor: ricky fitriyanto