DEMAK (jatengtoday.com) — Tim Legalitas Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 78 Universitas Diponegoro (Undip) sukses melaksanakan program akselerasi legalitas usaha di Desa Mranggen, Kabupaten Demak. Dalam program ini, para mahasiswa berhasil memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 25 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta 1 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tidak berhenti pada legalitas dasar, Tim KKN-T 78 Undip juga mengawal proses sertifikasi penjaminan mutu produk hingga tahap akhir. Tercatat sebanyak 11 UMKM dan 1 BUMDes di Desa Mranggen kini telah melalui proses sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Program kerja ini diinisiasi untuk menjawab tantangan administratif yang kerap dihadapi pelaku usaha di tingkat desa, seperti keterbatasan akses informasi terhadap sistem Online Single Submission (OSS) dan prosedur pengajuan sertifikasi halal.
Melalui pendampingan intensif dari rumah ke rumah (door-to-door) serta pembukaan Posko NIB di Balai Desa Mranggen, mahasiswa membantu para pelaku usaha melengkapi berkas, mendaftarkan akun, hingga proses verifikasi.
Koordinator Desa, Rayndra Cakrayaksa Putra menyampaikan bahwa program ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi para pelaku usaha.
“Kegiatan ini kami harapkan dapat membantu berjalannya usaha yang dimiliki UMKM, terutama di Desa Mranggen ini, karena masih banyak UMKM yang belum mengerti dan belum memiliki legalitas usaha,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Perwakilan desa, Jarsky Maradonny mengungkapkan apresiasinya terhadap pelayanan yang diberikan oleh mahasiswa selama proses pendampingan.
“Kami sangat merasa terbantu dengan adanya Posko NIB di balai desa dan juga pelayanannya sangat membantu kami dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha ini. Kami harap selanjutnya ada lagi kegiatan seperti ini,” ungkapnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk lokal Desa Mranggen di pasar yang lebih luas. Dengan kepemilikan NIB dan sertifikat halal, pelaku UMKM dan BUMDes kini memiliki payung hukum resmi, akses pembiayaan yang lebih mudah, serta mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk mereka.
Keberhasilan program ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Tim KKN-T 78 Undip, Pemerintah Desa Mranggen, serta antusiasme yang tinggi dari para pelaku usaha setempat dalam membangun ekosistem ekonomi desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)
Artikel ini disusun oleh Tim Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) 78 Universitas Diponegoro (Undip)
