JAKARTA (jatengtoday.com) – Kasus bantuan “Nasi Anjing” dipastikan tetap diproses secara hukum, sekalipun donatur sudah melakukan mediasi dan meminta maaf.
“Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (27/4/2020).
Dia mengapresiasi permohonan maaf Yayasan Qahal selaku donatur “Nasi Anjing” yang sudah meminta maaf kepada warga.
Namun, proses mediasi dan permohonan maaf ke warga, tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Polisi akan tetap melakukan tahapan-tahapan pemeriksaan atas laporan warga terkait pemberian “Nasi Anjing” tersebut.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Minggu (26/4).
Pihak donatur berdalih bahwa nama “Nasi Anjing” tidak ada kaitannya dengan isi di dalam makanan yang dibagikan. Nasi bungkus yang diberikan kepada warga sama sekali tidak mengandung daging anjing.
Menurut donatur, stempel kepala anjing dipilih karena anjing merupakan binatang setia. Mereka ingin meniru nasi kucing yang identik dengan warung angkringan di Jawa Tengah dan DIY. (ant)
editor : tri wuryono