in

Dokumen Penting Rusak, Bisa Dibuat Lagi Gratis

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dokumen penting yang rusak bisa direstorasi. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Jateng siap melayani secara gratis.

Pelayanan ini bisa dimanfaatkan korban bencana alam. Seperti banjir atau tanah longsor yang memorak-porandakan dokumen-dokumen penting. Seperti yang dilakukan di Brebes beberapa waktu lalu. Dinas Arpus melakukan fasilitasi preservasi/ perawatan arsip yang rusak di daerah terdampak bencana Desa Cikeusal Lor, Cikeusal Kidul, dan Desa Sindangjaya, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Kepala Dinas Arpus Jateng, Prijo Anggoro menuturkan, kegiatan itu sebagai salah bagian program pengentasan kemiskinan. Yaitu berupa restorasi/perbaikan arsip penting masyarakat yang disingkat Ranting Mas.

Melalui program tersebut, Pemprov Jawa Tengah hadir dalam penyelamatan arsip penting masyarakat sampai tingkat desa, seperti perbaikan arsip vital desa berupa Letter C, surat ukur/ rincik, hingga peta batas wilayah desa.

“Kami siap menerima perbaikan arsip yang rusak dari masyarakat tanpa dipungut biaya. Dokumen itu selanjutnya disimpan dalam Arsip Emas, yang terjamin faktor keamanannya. Kami lakukan penyempurnaan berupa adanya peningkatan fitur keamanan, dengan cara pengenalan iris mata dan sidik jari masing-masing pengguna, untuk login Arsip Emas,” jelasnya, Rabu (22/1/2020).

Ditambahkan, Arsip Emas merupakan inovasi yang dipersembahkan bagi masyarakat setelah muncul banyaknya keluhan masyarakat atas hilang atau kerusakan arsip maupun dokumen yang dimilikinya. Seperti, hilangnya arsip atau dokumen penting milik masyarakat akibat faktor alam, baik bencana banjir, tanah longsor, kebakaran, dan termakan rayap. Selain itu juga dikarenakan kelalaian dari masyarakat itu sendiri yang mengakibatkan dokumen hilang atau tercecer.

Hal itu menurut Prijo, menandakan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan arti pentingnya penyelamatan arsip/ dokumen.
Arsip Emas digunakan untuk penyimpanan arsip-arsip penting yang memiliki nilai guna tinggi secara digital yang terenkripsi (dikodekan secara acak) untuk keamanan data.

Data Arsip Emas tersimpan di server milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Arsip / dokumen yang dapat disimpan pada Arsip Emas, antara lain SIM, Kartu BPJS, KTP, KK, sertifikat tanah, BPKB, paspor, akte kelahiran, buku nikah, dan lainnya, guna melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.

“Arsip Emas ini telah di-launching oleh Gubernur Jawa Tengah pada 5 Maret 2019. Kami telah sosialisasikan melalui media sosial Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, pameran Kearsipan dan Perpustakaan, kegiatan yang dilaksanakan di OPD baik di provinsi maupun kabupaten dan kota,  serta kerja sama dengan Bank Jateng,” imbuh Prijo.

Hingga 19 Januari 2020, kata Prijo, pengguna Arsip Emas mencapai 919 orang, dengan jumlah data yang disimpan sebanyak 2.177 arsip/ dokumen. Jumlah pengguna tertinggi di Kabupaten Magelang sebanyak 269 orang atau 29 persen dari total pengguna Arsip Emas.

Pihaknya pun berharap adanya integrasi Arsip Emas dengan aplikasi-aplikasi teknologi mobile misalnya dengan perbankan, rumah sakit, PLN, ticketing, Samsat, dan lainnya. Sehingga iu dapat menjadi sarana bantu apabila masyarakat kehilangan arsip / dokumen.

Mengingat pentingnya Arsip Emas, Prijo meminta masyarakat dapat menggunakan dan mengajak keluarga atau elemen lainnya untuk ikut menyukseskan program Arsip Emas.

“Sehingga masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya penyelamatan arsip secara fisik maupun digital,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.